Penggunaan Lagu Tanpa Izin Pencipta Oleh Produser Film untuk Sebuah Soundtrack Film Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Kode Etik Produser Film

Rangga Dwi Kurnia, Tatty Aryani Ramli, JejenHendar Hendar

Abstract


Abstract. The songs used of film Toilet 105 as soundtrack, not through permission creator. In addition the movie producers have violated the code of conduct set their. Announced copyright without permission in economic of copyright aggression creator and code conduct film producer .Creator can arguing with a film producer the Toilet 105 . Metedologi used in this research used the normative juridical .Specifications research descriptive used the analysis. An analysis of the data used was normative qualitative, comprehensive and complete. The research conducted by is the use of songs without permission of used by a film producer was what aggression economic owned by creator, legal remedy be made by the creator of is doing a lawsuit. A lawsuit can be done by using the litigation and non litigation. Protection the use of song without permission to a movie soundtrack referring to points 6 Code of conduct a film producer who ordered a movie producer to honor rights owned by other parties involved in the process of motion picture production.When a film producer was sued by the creator of, then a film producer can do legal remedy in the form proposed peace through the non litigation in form of alternative dispute settlements.

Keywords : Copyright, Economics Righst Of Creators, The use of the song without permission.

Abstrak.Lagu yang digunakan film Toilet 105 sebagai soundtrack, tidak melalui izin pencipta. selain itu pihak produser film telah melanggar kode etik yang mengatur profesinya. Mengumumkan hak cipta tanpa izin ini dalam UUHC melanggar hak ekonomi pencipta dan kode etik produser film. Pencipta dapat mengajukan gugatan kepada produser film Toilet 105. Metedologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis. Analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif, komprehensif dan lengkap. Hasil penelitian yang dilakukan adalah penggunaan lagu tanpa izin pencipta yang digunakan oleh produser film merupakan perbuatan yang melanggar hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta adalah melakukan gugatan. Gugatan dapat dilakukan dengan menggunakan jalur litigasi dan non litigasi. Perlindungan penggunaan lagu tanpa izin untuk sebuah soundtrack film mengacu pada poin ke-6 kode etik produser film yang memerintahkan seorang produser film untuk menghormati hak-hak yang dimiliki oleh pihak lain yang terlibat dalam proses produksi film. Apabila produser film digugat oleh pencipta, maka produser film dapat melakukan upaya hukum berupa mengajukan perdamaian melalui jalur non litigasi berupa alternatif penyelesaian sengketa.

Kata Kunci : Hak Cipta, hak ekonomi pencipta, Penggunaan lagu tanpa izin


Keywords


Hak Cipta, Hak Ekonomi Pencipta, Penggunaan Lagu Tanpa Izin

Full Text:

PDF

References


Ferry Gunawan, Hak Cipta Jaminan Kredit Perbankan Ekonomi Kreatif, Alumni, Bandung, 2018.

Franz Magnis Suseno, Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral,Yogyakarta, Kanisius, 1989.

Henry Soelistyo, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Raja Grafindo, Jakarta, 2011.

Muhammad Djumhana & R.Djubaedi, Hak Milik Inteleltual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Muhammad Nuh Etika Profesi Hukum, Bandung, Pustaka Setia, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16297

Flag Counter     Â