Penegakan Hukum terhadap Pengaturan Skor (Match Fixing) dalam Sepakbola Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan Kode Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Tahun 2018
Abstract
Abstract. In Indonesia, often the odd results of a tournament or match still occur frequently, because both teams and one of the teams do not appear to be playing properly or the referee is considered too siding with a team, starting from a violation, offside, giving a penalty, and failing penalty kick to the team that is harmed.. then the problems in this study are formulated as follows: (1). How law enforcement against match fixing in Indonesian football is associated with Law Number 11 of 1980 concerning Bribery Crime and Discipline Code of Indonesian Football Association in 2018. (2). How to enforce laws against individuals who commit criminal acts of Match Fixing in terms of law number 11 of 1980 concerning bribery and disciplinary codes of football union throughout Indonesia in 2018. The approach method uses normative juridical specifications, namely, Regulation of the Code of Discipline of Indonesian Football Unity of the Year 2018, and uses descriptive analysis research specifications. The data collection technique used is using Law No. 11 of 1980 concerning Criminal Actions of Bribery and PSSI Organizational Regulation in 2018 concerning PSSI Discipline Code Analysis of the data used is qualitative normative analysis, namely by reviewing Law No. 11 of 1980 concerning Bribery Crimes . The next conclusion is that there is no consideration from the PSSI to raise or not raise the act of regulating football in the realm of criminal law.
Keywords: Score Management, Bribery, Law Enforcement.
Abstrak. Di Indonesia Sering kali hasil janggal dari suatu turnamen atau pertandingan masih seringkali terjadi, karena kedua tim dan salah satu dari tim tersebut terlihat tidak bermain semestinya atau wasit yang dianggap terlalu memihak satu tim kesebelasan , mulai dari pelanggaran , offside , memberikan hukuman penalti , serta menggagalkan tendangan penalti kepada tim yang di rugikan.. maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:(1). Bagaimana penegakan hukum terhadap pengaturan skor (match fixing) dalam sepakbola Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan Kode Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Tahun 2018. (2). Bagaimana penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan tindak pidana Match Fixing ditinjau dari undang – undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan kode disiplin persatuan sepakbola seluruh Indonesia tahun 2018. Metode pendekatan menggunakan spesifikasi yuridis normatif yaitu, Peraturan Kode Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia Tahun 2018, serta menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan Undang – Undang No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap dan Peraturan Organisasi PSSI Tahun 2018 Tentang Kode Disiplin PSSI Analisis data yang dipakai adalah analisis normatif kualitatif yaitu dengan mengkaji Undang – Undang No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap. Kesimpulan selanjutnya tidak ada pertimbangan apapun dari PSSI untuk mengangkat atau tidak mengangkat tindak pengaturan skor dalam sepakbola ke dalam ranah hukum pidana.
Kata kunci: Pengaturan Skor, Suap, Penegakan Hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Budanto.2013.Tindak Pidana Suap. Jakarta: Mitra Utama.
Alexzander Rinaldy, “Kriminalisasi Match Fixing Dalam Pertandingan Sepakbola di Indonesia Berdasarkan undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 Tentang tindak Pidana Suapâ€, Jurnal Hukum Adigama, No.1, Februari 2018, Makassar.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indomenisa, Yogyakarta, 2012.
Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009.
Edi setiadi dan Kristian 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: PT fajar interpratama mandiri.
I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.
Luthfy Avian Ananda, “Match Fixing dalam Sepakbola Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidanaâ€.
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Muladi, Bardana nawawi arief, Teori – teori dan kebijakan pidana, PT.Alumni, Bandung, 2010..
Soerjono soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005).
http://www.tutorialolahraga.com/2015/09/mengenal-induk-organisasi-sepak-bola.html
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16296
   Â