Aspek Pidana dalam Praktik Bakar Kartu Sebagai Penyalahgunaan Data Pribadi Ditinjau dari Perspektif Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Abdila Shandi, Dian Andriasari, Edi Setiadi

Abstract


Abstract. The business competition of communication service providers causes businesses to set a high sales target that leads SIM card distributors to practice burning cards by registering SIM cards using other people's identities. The practice of cards threatens the privacy of the Indonesian people. The identification of the problem are: (1) What is the criminal aspect of the practice of burning a SIM SIM card in Indonesia. (2) How the law enforced against misuse of personal data in the administration of cellular communication services in Indonesia. In the Population Administration Law, it is stated that everyone is prohibited from manipulating population data. In the Electronic Information and Transaction Law, it is explained that every person is prohibited from manipulating Electronic Information for the purpose of such information as if the data were authentic. This study uses a normative juridical method, which is a literature study that describes the applicable laws and regulations and is associated with legal theories. The results of this study are the practice of SIM card burning violates the Population Administration Law and Electronic Information and Transaction Law. Therefore the practice of burning cards is a crime. Until now, the government has not acted on card burners.

Keywords: Crime, Personal Data, SIM Card Registration

Abstrak. Persaingan usaha penyedia jasa komunikasi menyebabkan pelaku usaha untuk memasang target penjualan yang tinggi yang mendorong distributor kartu SIM untuk melakukan praktik bakar kartu dengan cara melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Praktik bakar kartu ini mengancam privasi masyarakat Indonesia.  Maka dirumuskan identifikasi masalahnya sebagai berikut: (1) Bagaimana aspek pidana pada praktik bakar kartu SIM seluler di Indonesia. (2) Bagaimana penegakkan hukum pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi masyarakat dalam penyelenggaraan registrasi layanan komunikasi seluler di Indonesia. Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanipulasi data kependudukan. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang dilarang  melakukan manipulasi Informasi Elektronik dengan tujuan informasi tersebut seolah-olah data yang otentik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu studi kepustakaan yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum. Hasil dari penelitian ini adalah praktik bakar kartu SIM merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah memanipulasi data. Oleh karena itu praktik bakar kartu merupakan tindak pidana. Hingga saat ini pemerintah belum menindak pelaku praktik bakar kartu.

Kata kunci: Pidana, Data Pribadi, Registrasi Kartu SIM


Keywords


Pidana, Data Pribadi, Registrasi Kartu SIM

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.

B. Bosu, Sendi-Sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2009.

European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe, Handbook on European Data Protection Law, Belgium, 2014.

Jan Remmelink, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Solove, Daniel J., Conceptualizing Privacy, 90 California Law Review 1087, California, 2002.

Sudarto, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tahun Akademik 1990-1991, Purwokerto, 1990.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (dua pengerian dasar dalam hukum pidana), penerbit: aksara baru, cetakan ketiga, 1983.

Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet Beberapa Penjelasan Kunci, Elsam, Jakarta, 2014.

Human Rights Committee, General Comment No. 16 (1998)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180301161045-185-279755/sulit-registrasi-ada-situs-yang-beri-nomor-kk-nik-gratis

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180301173056-213-279773/kominfo-sebut-situs-berikan-nik-dan-kk-gratis-pelanggaran

https://www.jawapos.com/teknologi/07/03/2018/kemenkominfo-akui-ada-penyalahgunaan-data-registrasi-ulang-kartu-sim.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16295

Flag Counter     Â