Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan Kerja Para Pekerja Tambang Kapur di Pt.X Kabupaten Bandung Barat ditinjau dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Abstract
Abtract. Safety Work are aimed at maintaining the security of workers over the dangers of accidents in carrying out work at work and is part of the protection of labor rights of every worker. In Act No. 1 1970 Years has governed the provisions of safety in General and in the regulation of the Minister of energy and Mineral resources no. 26 year 2018 has also set about safety in the mining sector that must be obeyed by every but in fact the mining company PT.X West Bandung Regency that x is a company with a high enough risk of work does not comply with all the provisions that exist. This research uses the juridical normative method with descriptive analistis study of specifications. The first results of the study show that the company has been adhere to some serious safety requirement in article 3 of the Act, namely safety at points a, b, e, f and  l and  implement the obligation in Article 14 points a regulation of the Minister of energy and Mineral resources No. 26 year 2018, but the company did not perform some other obligations that have been set. Both Handling accident at PT. X West Bandung Regency is to give first aid to any worker who experienced it.
Keywords: Safety Work, Legal Protection, Worker Rights
Abstrak. Keselamatan Kerja adalah aturan yang bertujuan menjaga keamanan pekerja atas bahaya kecelakaan dalam  menjalankan pekerjaan di tempat kerja dan merupakan bagian dari perlindungan terhadap tenaga kerja yang menjadi hak dari setiap pekerja. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 telah diatur ketentuan keselamatan kerja secara umum dan dalam   Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.26 Tahun 2018 juga diatur mengenai keselamatan kerja dalam sektor pertambangan  yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan pertambangan  namun pada kenyataannya PT.X Kabupaten Bandung Barat yang merupakan suatu perusahaan dengan resiko kerja cukup tinggi tidak mematuhi segala ketentuan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Hasil penelitian yang pertama menunjukan bahwa Perusahaan   telah mematuhi beberapa syarat keselamatan kerja dalam Pasal 3 Undang-Undang keselamatan kerja  yaitu pada poin a,b,e,f dan l dan melaksanakan kewajiban pada Pasal 14 poin a Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No.26 Tahun 2018 , tetapi perusahaan tidak menjalankan beberapa kewajiban lain  yang telah diatur. Kedua Penanganan kecelakaan kerja di PT.X Kabupaten Bandung Barat adalah dengan memberikan pertolongan pertama kepada setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Kata Kunci: Keselamatan Kerja, Perlindungan Hukum, Hak Pekerja
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Rachmad, Hukum Perburuhan Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997. Asri Wijayanti,Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Budi Maryono, Keselamatan kesehatan kerja Dan Lingkungan Kerja Tempat Kerja, PT Pustaka Insan Mandani, Yogyakarta, 2011.
Dian Octaviani, Perlindungan Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Tenaga Kerja, Tnp, Semarang, 2007.
Nitsemito, S Alex, Manajemen Personalia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Qomaruyatus Sholihah dan Rahmi Fauzia, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) sekolah , UB Press, 2015.
Wahyu Latif, Psikologi Keselamatan Kerja, UMM Pers, Malang, 2008.
Warwich, Safety Training Observation Program Bahan-Bahan Pendidikan Dan Pelatihan Keselamatan Kerja, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, 2004.
Wowo Sunaryo, Ergonomi Dan K3, PT Remaja Rosdakarya, 2014.
Zaenal Aliskin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Grafindo, Persada, Jakarta, 1993.
Sumber Lain
Keselamatan Kerja Dan Perlindungan Kerja, diakses dari http://healthhsafetyprotection.com/keselamatan-kerja-dan-perlindungan-tenaga-kerja/ pada tanggal 18 April 2019.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan diakses dari : http://afitaconsultant.co.id/sistem-manajemen-keselamatan-pertambangan-smkp/ pada tanggal 20 April 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16290
   Â