Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Penitipan Hewan dalam Kasus Kematian Hewan Titipan dihubungkan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Abstract
Abstract. The safekeeping agreement for goods occurs when people receive someone else's goods with a promise to save them and then return them in the same circumstances. The agreement for safekeeping of goods made by Golden Pets 21 is used as the basis for the agreement of the parties in conducting safekeeping. Not regulating animals as objects of agreement in Indonesia raises problems, one of which is related to the formulation of animals as safekeeping in an agreement. For this reason, it is necessary to do a study to find out the animal care agreement formulated in the safekeeping agreement in the Civil Code and to find out the accountability of the provider of animal care services according to the Civil Code. This study uses a normative juridical legal research approach that refers to legal norms contained in the legislation. The results of the study show that the animal care agreement is an item safekeeping agreement, because in the Law the animal that becomes the object of the agreement is a movable object because of its nature, and a safekeeping service provider in this case Golden Petshop 21 is obliged to pay the compensation suffered by animal owners as a form of accountability.
Keywords: Animals, Goods Deposit Agreement, Civil Code.
Abstrak. Perjanjian penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Perjanjian penitipan barang yang dibuat oleh Golden Petshop 21 digunakan sebagai dasar kesepakatan para pihak dalam melakukan penitipan. Tidak diaturnya hewan sebagai obyek perjanjian di Indonesia menimbulkan permasalahan, salah satunya terkait perumusan hewan sebagai barang titipan dalam suatu perjanjian. Untuk itu perlu dilakukan kajian untuk mengetahui perjanjian penitipan hewan yang dirumuskan dalam perjanjian penitipan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pihak penyedia jasa penitipan hewan menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yang yang mengacu pada norma - norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian penitipan hewan merupakan suatu perjanjian penitipan barang, karena dalam Undang – Undang hewan yang menjadi obyek perjanjian merupakan benda bergerak yang karena sifatnya, dan penyedia jasa penitipan yang dalam hal ini pihak Golden Petshop 21 diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh  pemilik hewan sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Kata Kunci : Hewan, Perjanjian Penitipan Barang, KUHPerdata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
R. Subekti, " Aneka Perjanjian ", PT. Ctra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Wirjono Prodjodikoro, “ Asas - Asas Hukum Perjanjian “, Bale Bandung, Bandung, 1986.
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.
Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16272
   Â