Analisis terhadap Putusan No. 297/Pdt.G/2013/Pa.Po Tentang Pembatalan Perkawinan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Hir/Reglemen Indonesia yang diperbarui

Frieda Eka Maulidda, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract. Cancellation of Marriage Due to Counterfeit Identity of Husband (Study of Analysis of Decision No. 297 / Pdt.G / 2013 / PA.Po). This study aims to determine the cancellation of marriage due to falsification of husband's identity. The main questions to be answered through this research are (1) What is the basis for judges' consideration of the request for marital cancellation in case No. 297 / Pdt.G / 2013 / PA.Po, (2) Who are the parties who can submit a marriage cancellation application (Article 23 of Law No. 1 of 1974). To answer this question, this study uses a normative juridical approach. One of the marital conditions that must be fulfilled is an agreement which means that there must be honesty between each party that wants to carry out a marriage, including the truth of the identity of each party, so as to avoid lying or fraud from one party that can cause loss for other parties.The findings of this study are the decision to cancel marriages based on legal facts which have been proven and enough reasons that the (Respondent) husband has been proven to have intentionally committed fraud where the Respondent claimed to be a widower attaching his wife's death certificate, whereas in reality the Respondent still has status husband of the first legal and still alive wife. Through this research a conclusion was made that in the case of the cancellation of marriage No. 297 / Pdt.G / 2013 / PA.Po things have happened that can be used as an excuse for the cancellation of marriage. Because there has been a fraud committed by the respondent against the applicant regarding his status which is contrary to the terms of marriage.

Keywords: Cancellation of Marriage, Fraud, and Marriage

Abstrak. Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Suami (Studi Analisis Putusan N0. 297/Pdt.G/2013/PA.Po).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas suami. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Apa dasar pertimbangan hakim terhadap permohonan pembatalan perkawinan dalam perkara putusan No. 297/Pdt.G/2013/PA.Po , (2) Siapakah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan (Pasal 23 UU No. 1 Tahun 1974). Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Salah satu syarat perkawinan yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan yang berarti harus adanya kejujuran antara masing-masing pihak yang hendak melangsungkan perkawinan, termasuk didalamnya telah diketahui kebenaran identitas diri oleh masing-masing pihak sehingga menghindari terjadinya kebohongan atau penipuan dari salah satu pihak yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Temuan penelitian ini adalah keputusan pembatalan perkawinan yang didasarkan pada pertimbangan fakta-fakta hukum yang dinyatakan telah terbukti dan cukup alasan bahwa suami (Termohon) terbukti telah melakukan penipuan dengan sengaja dimana Termohon mengaku sebagai duda  mati dengan melampirkan surat kematian istrinya, padahal kenyataannya Termohon masih berstatus suami dari istri pertama yang sah dan masih hidup. Melalui penelitian ini dihasilkan suatu kesimpulan bahwa dalam perkara pembatalan perkawinan No.  297/Pdt.G/2013/PA.Po telah terjadi hal yang dapat  dijadikan alasan untuk dilakukannya pembatalan perkawinan. Karena telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon mengenai status dirinya yang bertentangan dengan syarat-syarat perkawinan. 

Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Penipuan, dan Perkawinan


Keywords


Pembatalan Perkawinan, Penipuan, dan Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Buku :

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 110.

Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006, hlm. 192.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2007, hlm 21.

K.Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm. 14.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perkawinan




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16270

Flag Counter     Â