Pencemaran Air di Sungai Prukut Akibat Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Oleh PT Sejahtera Alam Energy dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup JO. Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Air Limbah
Abstract
Abstract. Good quality environment is very important for the creation of a safe and prosperous human life. The quality can be said to be good if the element in it also support the creation of a good environment. Pollution and environmental damage is a danger that always threathens to suffer from time to time. Environmental pollution can occur due to entry or inlusion of other substances or components into the encironment carried out by humans so that it can exceed the prescribed environmental quality standards. In fact this is contrary to what happened in the case of water pollution in the Prukut river whis is located in the Cilongok Banyumas, sub-district of Central Java. Since 2017, the Prukut river water is not clear as before. Prukut river water and a number of other rivers that are clear during summer suddenly turn into turbid. Therefore this research aims to determine and understand the regulation of Prukut river water pollution due to The Construction of Geothermal Power Plant based on Environmental Protection and Management number 32 of 2009 and Central Java Provincial Regulation number 5 of 2012 regarding Water Quality Standards and the responsibility of the prosperous Sejahtera Alam Energy Company that causes water pollution in the Prukut river due to the construction of Geothermal Power Plant. This research uses a normative juridical method and systematic identification with descriptive research analysis specifications. Data collection techniues used in this research is library studies. The result of this research are that regulation of water pollution in the Prukut river is suitable according to the three regulations that govern it. Besides that the responsibility and sanctions carried out are still not commensurate with the pollution activities that occur in the environment.
Keywords : Pollution, Geothermal Power Plant, Water Quality StandardsÂ
Abstak. Lingkungan dengan kualitas yang baik sangat penting bagi sangat penting bagi terciptanya kehidupan manusia yang sehat, aman dan sejahtera. Kualitas tersebut dapat dikatakan baik apabila unsur-unsur yang ada didalamnya pun mendukung akan terciptanya lingkungan hidup yang baik. Pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan bahaya yang senantiasa mengancam kehidupan dari waktu ke waktu. Pencemaran lingkungan dapat terjadi karena masuk atau dimasukannya zat atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang dilakukan oleh manusia, sehingga hal tersebut dapat melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pada kenyataannya, hal tersebut bertentangan dengan yang terjadi dalam kasus pencemaran air di Sungai Prukut yang terletak di Kecamatan Cilongok, Banyumas Jawa Tengah. Sejak tahun 2017 lalu, air Sungai Prukut ini tidak jernih seperti sebelumnya. Air Sungai Prukut dan sejumlah sungai lain yang bening pada musim kemarau tiba-tiba berubah menjadi keruh. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai pengaturan tentang pencemaran air di Sungai Prukut akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Air Limbah dan tanggung jawab PT Sejahtera Alam Energy yang menyebabkan pencemaran air di Sungai Prukut akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan penafsiran sistematis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini ialah pengaturan pencemaran air di Sungai Prukut sudah sesuai dengan ketiga peraturan yang mengaturnya. Selain itu tanggung jawab dan sanksi yang dilakukan masih belum sepadan dengan aktivitas pencemaran yang terjadi terhadap lingkungan.
Kata Kunci : Pencemaran, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Baku Mutu Air Limbah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan II Nasional, Binacipta, Bandung, 1981.
Ricki M. Mulia, Kesehatan Lingkungan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2005.
Wisnu Arya Wardhana, Dampak Pencemaran Lingkungan, Andi Offset, Yogyakarta, 2004.
Rasika Mayantia dan Yeti Sumiyati, Pembangunan Meikarta Sebagai Industrial Research Center (IRC) dan dampaknya terhadap Lingkungan Hidup Ditinjau dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup JO. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Prosiding Ilmu Hukum, 2018.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Ali Ibrahim, Sungai Prukut Keruh, Ratusan Ikan Warga Mati, https://radarbanyumas.co.id/sungai-prukut-keruh-ratusan-ikan-warga-mati/.
Khoirul Muzaki, DLHK Banyumas Cek Kondisi Sungai Prukut yang Berlumpur Karena PLTPB Baturraden, https://jateng.tribunnews.com/2017/12/08/dlh-banyumas-ek-kondisi-sungai-prukut-yang-berlumpur-karena-pltp-baturraden?page=2.
Niken Widya Yunita, Pemprov Jateng Ultimtum Kontraktir PLTP Baturraden, https://finance.detik.com/energi/d-3682385/pemprov-jateng-ultimatum-kontraktor-plpt-baturraden.
Satelit Post, Warga Cemas Pengeboran Lanjutan Proyek PLTPB Gunung Slamet, https://satelitpost.com/regional/purwokerto/warga-cemas-pengeboran-lanjutan-proyek-pltpb-gunung-slamet.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16262
   Â