Analisis Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Tindak Pidana Narkotika dihubungkan dengan Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana

Hasbi Pratama Arya Agung, Dey Ravena

Abstract


Abstract. The case of the criminal offence of money laundering is already lively going on in Indonesia. Money laundering is a method to hide, move, and use the result of a criminal act, such as the trade of narcotics money. The crime related to narcotics included into the special criminal act that uses the Act No. 35 of the year 2009 About narcotics. In the criminal offence of money laundering, as set forth in article 66 CODE of CRIMINAL PROCEDURE which require a Prosecutor to conduct a proof. This research is the juridical normative research. Data relevant to the study was more focused on secondary data obtained through the study of literature or librarianship, which further in the analysis in descriptive analytic. The results showed that the first failure, and disharmony between the theory of proof with that submitted by the public prosecutor (JPU) award Number 43/Pid. Sus/2017/PN. Beer is causing not meant a legal certainty for the defendant. Second, several theories about the evidentiary demands JPU incompatible with the theory of proof, but the mechanism of proof JPU has acted as the provisions contained in the CODE of CRIMINAL PROCEDURE.

Keywords: The Theory Of Proof, Prosecutors, Legal Uncertainty.

Abstrak. Kasus tindak pidana pencucian uang sudah marak terjadi di Indonesia. Pencucian uang merupakan metode menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, misalnya uang hasil perdagangan narkotika. Tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika termasuk kedalam tindak pidana khusus yang menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 66 KUHAP yang mewajibkan seorang jaksa penuntut umum untuk melakukan suatu pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama terjadi kekeliruan dan ketidakselarasan antara Teori Pembuktian dengan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusan Nomor 43/Pid.Sus/2017/PN.Bir yang menyebabkan tidak tercapainya suatu kepastian hukum bagi Terdakwa. Kedua, beberapa teori pembuktian tentang tuntutan JPU tidak sesuai dengan Teori Pembuktian, namun secara mekanisme pembuktian JPU telah bertindak sebagaimana ketentuan yang tercantum didalam KUHAP.

Kata Kunci : Teori Pembuktian, Jaksa, Ketidakpastian Hukum.


Keywords


Teori Pembuktian, Jaksa, Ketidakpastian Hukum.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, Jakarta, 2004.

Andi Sofyan dan Abdul asis, Hukum Acara Pidana, Kencana Pranadamedia Group, Jakarta, 2014.

Ansori Sabuan, dkk, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung, 1990.

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta, FH UII, 2004.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Djambatan, Jakarta.

H.Dadang Hawari, Penyalahgunaan Dan Ketergantungan, Napza, Jakarta, FKUI, 2003.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Surabaya, 1996.

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Alumni, Bandung, 1983.

I. Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, Bandung, PT. Alumni, 2004.

Kadarmanta, Narkoba Pembunuh Bangsa, Jakarta, Forum Media Utama, 2010.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Mark Constanzo, Aplikasi Psikologi Dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006.

Martiman Prodjohamidjojo, Komentar Atas KUHAP: Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1984.

Muhadar, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana.

Muhammad Rusli, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2011.

Muhammad Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

¬_________________________ dan Suharsil, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta 2004

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: PemeriksaanSidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Indoonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 2005.

Nyoman Serikat, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Putra Jaya, Semarang, 2006.

P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Bandung, 2016.

R. Soesilo, KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 2004.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, Putra Bardin, Jakarta, 1996.

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1985.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬______, Pengantar Ilmu Hukum, Armico, Bandung, 1985.

Satochid Kartanegara, Hukum Pidana 1(Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Soejono Soekanto, Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi, Remedja Karya, Bandung, 1988.

Subekti, Hokum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Sutedi, Adrian, Tindak Pidana Pencucian Uang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Utrecht dan moh. Saleh Djindang, pengantar hukum pidana, PT. ichtiar baru, Anggota IKAPI, Jakarta, 1982.

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1967.

Yulies Tina Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Yunus husein, Upaya Pemberantasan Pencucian Uang, Makalah

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Dini Dewi Heniarti, et al, Kontruksi Model Sistem Integratif Peradilan Militer Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Militer di Indonesia, LPPM Unisba Jurnal, Volume 2, No. 1, 2011, Halaman 83-90.

Instary O. Karaseran, Peran Kejaksaan Dalam Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lex Crimen Jurnal, Vol. 4 No. 4 , 2015.

Josua D. W. Hutapea, Tugas dan Wewenang Jaksa Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Lex Crimen Jurnal Vol. 6, No. 2.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://www.definisi.org/ perbedaan-hukum-privat-dan-hukum-publik/

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57f2f9bce942f/perbedaan-pokok-hukum-pidana-dan-hukum-perdata/

https://www.jurnalhukum.com/ / 2780680 /HUKUM_ PUBLIK_DAH _HUKUM_ PRIVAT _ Diajukan_untuk_memenuhi_tugas_mata_kuliah

https://www.jurnal.kpk.go.id/ id/jejak-pemberantasan/uu-08-tahun-2010-tindak-pidana-pencucian-uang




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16251

Flag Counter     Â