Penegakan Hukum dalam Proses Penyidikan dengan Aspek Kekerasan yang Dilakukan oleh Oknum Polisi Republik Indonesia (Studi Kasus Penggunaan Kekerasan pada Saat Proses Penyidikan yang Dilakukan oleh Oknum Penyidik di Polres Subang)

Ika Apriliani

Abstract


Abstract. The police are law enforcement officers who first interact directly with the community, but not all police officers carry out their duties in accordance with the regulations stipulated in Law No. 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police. Many police officers misuse their authority or position to act arbitrarily, especially police investigators. The law authorizes the police to enforce the law in various ways from pre-emptive to repressive methods in the form of coercion and enforcement. The task of the police in the criminal scope of reasoning lies in the realm of applicative policy, namely the realm of the application of criminal law that tends to be repressive. This tendency causes the task of the police to stick with the use of violence as a way to overcome obstacles in the investigation process to obtain a confession or statement about a criminal offense. Based on the results of the research, the Subang Regional Police has proven to reduce the level of violations during the investigation process. using aspects of violence, with the presence of advanced technology can facilitate the Investigator to get information about the case being handled, and by applying sanctions to individual members of the Indonesian National Police who commit violations can make Police Members more careful in carrying out their duties, by holding an approach - a better approach with the community or fellow members of the national police can establish good cooperation to uncover a case. This study aims to determine the factors that cause violence committed by police in the Subang police station in the investigation process. In addition, it is also to find out the handling of cases that have occurred so as not to happen again the same thing, this study uses an empirical juridical approach or can also be said to be a sociological approach method, besides that the author uses qualitative data analysis methods and then presented descriptively.

Keywords: police officers, violent crime, causative factors, countermeasures.


Abstrak. Polisi adalah aparat penegak hukum yang pertama kali berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, tetapi tidak semua polisi dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Undang – Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Banyak oknum Polisi yang menyalah gunakan wewenang atau jabatannya untuk bertindak sewenang – wenang, terutama penyidik kepolisian. Hukum memberi wewenang kepada polisi untuk menegakkan hukum dengan bebagai cara dari cara yang bersifat pre-emptif sampai rep-resif berupa pemaksaan dan penindakan. Tugas polisi dalam ruang lingkup kebijaka criminal yang penal berada pada ranah kebijakan aplikatif, yaitu ranah penerapan hukum pidana yang cenderung represif. Kecenderungan ini menyebabkan tugas Polisi lekat dengan penggunaan kekerasan sebagai salah satu cara mengatasi hambatan dalam proses penyidikan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan tersangka mengenai suatu tindak pidana, Berdasarkan hasil penelitian Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Polres Subang sudah terbukti dapat mengurangi tingkat pelanggaran saat proses penyidikan yang menggunakan aspek kekerasan, dengan adanya teknologi yang maju dapat mempermudah pihak Penyidik untuk mendapatkan informasi seputar kasus yang sedang ditangani, dan dengan menerapkan sanksi – sanksi kepada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat membuat Anggota Polri lebih berhati hati dalam menjalankan tugasnya, dengan meengadakan pendekatan – pendekatan yang lebih baik dengan masyarakat atau sesame anggota polri dapat menjalin kerjasama yang baik untuk mengungkap suatu kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor– faktor penyebab kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi di Polres Subang dalam proses penyidikan. Selain itu juga untuk mengetahui penanggulangan kasus – kasus yang pernah terjadi agar tidak terjadi lagi hal yang serupa, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris atau dapat juga dikatakan metode pendekatan sosiologis, selain itu penulis menggunakan metode analisis data secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.

Kata kunci: Oknum Polisi, tindak pidana kekerasan, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan.


Keywords


Oknum Polisi, tindak pidana kekerasan, Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, Anang sulistyono, Etika Profesi Hukum Dan Nuansa Tantangan Profesi Hukum Di

Indonesia,Tarsito,Bandung.

Agus raharjo, “Rule Breaking Dalam Penyidikan Untuk Menghindari Kekerasan

Yang Dilakukan Oleh Penyidik†Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.

Fariyadi Dwi P, Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian, Skripsi. (Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makasar, 2017).

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana,Pt Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Kitab Hukum Acara Pidana

http://repository.unpas.ac.id/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16217

Flag Counter     Â