Kekuatan Klausula Parate Eksekusi dalam Perjanjian Jaminan Fidusia Dihubungkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Abstract
Abstract. In daily life, the need for funds to move the economy is increasing. There are many community groups that have the ability to try but are hampered from not having funds. This is where the importance of financing which acts as a tool to support the smooth running of the economy, one of the consumer financing is providing credit to debtors in need. In providing credit, consumer financing requires a guarantee that one form of guarantee is Fiduciary. In order to carry out the execution of safe, orderly, smooth and accountable Fiduciary Assurance execution, the consumer financing party may request the assistance of the police for safeguarding the object of guarantee as stipulated in Article 6 of the Regulation of the Chief of the National Police No. 8 of 2011 concerning the security of fiduciary guarantee execution, stating that security of the Fiduciary Guarantee object can be carried out with requirements: a request from the applicant, having a fiduciary guarantee deed, fiduciary guarantee registered at the fiduciary registration office, having a certificate of fiduciary guarantee; and fiduciary guarantees in the territory of Indonesia. For this reason, research is conducted by identifying problems as follows: How are the Procedures for Execution of Sita Guarantee at PT. Bussan Auto Finance is connected with the Chief of Police Regulation Number 8 of 2011 concerning Safeguarding Fiduciary Execution and What obstacles arise in the practice of executing objects of Fiduciary Assurance at PT. Bussan Auto Finance, linked to the Chief of Police Regulation Number 8 of 2011 concerning Safeguarding Fiduciary Execution. The research conducted in writing this thesis is a normative juridical approach, namely the approach taken based on legal materials, theories, concepts, and legislation related to this research. The specification of the study uses descriptive analytics, which is to provide a systematic and in-depth overview of a situation or symptom under study. Execution of Fiduciary Assurance objects carried out by PT. BAF is in accordance with the regulatory mechanism of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. This is in accordance with the provisions in article 29 paragraph (1), and paragraph (2) of the Fiduciary Guarantee Law that states that if the debtor or fiduciary fails, the execution of objects that become objects of fiduciary collateral can be carried out by executing the title. Obstacles-obstacles that arise in the execution of the object of fiduciary collateral faced by PT. BAF Bandung Branch as follows: the object of fiduciary collateral is not submitted by the debtor to the creditor, the object of fiduciary collateral has been transferred to the third party by the debtor without permission or written approval from the PT. BAF as Fiduciary Recipient, the value of the object of Fiduciary Guarantee is easy to change, the object of the Fiduciary Guarantee is destroyed, the results of the sale are not optimal through auction
Keywords: Guarantee, Execution, Fiduciary.
Abstrak. Dalam kehidupan sehari-hari, keperluan akan dana guna menggerakkan roda perekonomian yang semakin meningkat. Ada banyak kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berusaha namun terhambat tidak memiliki dana. Disinilah pentingnya pembiayaan yang berperan sebagai alat untuk menunjang kelancaran ekonomi, salah satu pembiayaan konsumen adalah memberikan kredit bagi debitur yang membutuhkan. Dalam memberikan kredit, pembiayaan konsumen mensyaratkan adanya jaminan salah satu bentuk jaminan adalah Fidusia. Agar dalam Terselenggaranya pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia secara aman, tertib, lancar dan dapat dipertanggunggungjawabkan, maka pihak pembiayaan konsumen dapat meminta bantuan aparat kepolisian untuk pengamanan obyek jaminan sebagaimana di atur dalam Pasal 6 Peratur Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia, menyatakan bahwa pengamanan terhadap obyek Jaminan Fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan: adanya permintaan dari pemohon, memiliki akta jaminan fidusia, jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia, memiliki sertipikat jaminan fidusia; dan jaminan fidusia berada di wilayah Negara Indonesia. Untuk itu dilakukan penelitian dengan identifikasi masalah sebagai berikut: Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Sita Jaminan di PT. Bussan Auto Finance dihubungkan dengan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia dan Apa hambatan-hambatan yang timbul dalam praktek pelaksanaan eksekusi obyek Jaminan Fidusia di PT. Bussan Auto Finance, dihubungkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum, teori-teori, konsep-konsep, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, yaitu yang memberikan gambaran secara enyeluruh sistematis dan mendalam tentang suatu keadaan atau gejala yang diteliti. Eksekusi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh PT. BAF sesuai dengan mekanisme peraturan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 29 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang jadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan title eksekutorial. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia yang dihadapi oleh PT. BAF Cabang Bandung sebagai berikut: obyek jaminan fidusia tidak diserahkan debitur kepada kreditur, obyek jaminan fidusia telah dialihkan debitur kepada pihak ketiga tanpa seizin atau persetujuan tertulis dari pihak PT. BAF selaku Penerima Fidusia, Nilai obyek Jaminan Fidusia mudah berubah, Musnahnya obyek Jaminan Fidusia, Tidak optimalnya hasil penjualan melalui lelang.
Kata Kunci : Jaminan, Eksekusi, Fidusia.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku:
Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Cetakan pertama, Jakarta : Lembaga Pemberdaan Hukum Indonesia, Agustus 2005.
Bachtiar Sibarani, Parate Eksekusi Dan Paksa Badan, Jurnal Hukum Bisnis (Volume 15 Tahun 2001).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Herowatyi Poesoko, Parete Executie Obyek Hak Tanggungan, Cetakan 1, Yogyakarta: LaksBang, PRESSindo, 2007.
Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen (dalam teori dan praktek), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Herowati Poesoko, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.
Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dan Penjelasannya, Bandung: Alumni, 1993.
Subekti, Suatu Tujuan tentang Sistem Hukum Jaminan Nasional, Bandung: Binacipta, 1978.
Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia, suatu kebutuhan yang didambakan, Bandung: Alumni, 2014.
Sumber lainnya :
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan.
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html, diunduh tgl 27 Oktober.
http://pustakauntuksemua.blogspot.com/2017/02/pengertian-dan-ciri-ciri-sistem.html, diunduh tgl 28 Oktober 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.15691
   Â