Hak Upah Lembur yang Tidak Dibayarkan kepada para Pekerja di PT. X Kabupaten Sukabumi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Abstract
Keywords : The Company, Labour, Wages Overtime
Abstrak. Adanya perusahan, pengusaha, serta pekerja menciptakan adanya suatu hubungan kerja. Hubungan kerja merupakan bagian dari Hubungan Industrial Pancasila yang mendasarkan atas prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena itu, pengusaha dan pekerja/buruh harus berusaha menghilangkan perbedaan pendapat dan mencari persamaan kearah persetujuan di antara mereka. Dalam hubungan kerja. Kedua belah pihak akan mengharapkan adanya interaksi yang seimbang diantara keduanya. Masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh pekerja/buruh, termasuk hak pekerja terhadap upah kerja lemburnya, ditemukan perusahaan pabrik garmen di Indonesia yang masih melanggar aturan hukum. Salah satunya yakni perusahaan pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi yang mempergunakan pekerja/buruh dalam pekerjaannya mengenai waktu kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara data kualitatif normatif. Serta menggunakan deskriptif analitis yang berupa penggambaran, penelaahan, dan analisa ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan dianalisis secara sistematis dengan kebijakan hukum yang relevan di Kabupaten Sukabumi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama Pengaturan mengenai waktu kerja bahwa pengusaha belum melindungi para pekerja dalam memenuhi hak-haknya Kedua, Mekanisme pengawasan ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi yang diatur dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi telah menjalan pengawasan akan tetapi Disnakertrans Kab. Sukabumi belum maksimal dalam melakukan pengawasannya dalam melindungi para pekerja di salah satu PT. X Kabupaten Sukabumi, karena masih ada perusahaan yang belum diberi pembinaan secara maksimal dalam hal upah lembur yang tidak dibayarkan kepada para pekerja..
Kata Kunci : Perusahaan, Buruh, Upah Lembur
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumber Buku
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Ahmad Ibrahim Abu sinn, Manajemen Syariah Sebuah Kajian Historis Dan Kontemporer, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Busyra Azheri, Corporate Social Responbility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, Jakarta, 2013.
Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung, Sistem Penggajian Islam, Raih Asa Sukses, Jakarta , 2008.
F.X. Djumialdi, Perjanjian Kerja : Edisi Revisi,Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2011.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perbankan, Djambatan, Jakarta, 1985.
Ibnu Hajar Al – Asqalani, Bulughul Maram Hadits Nomor 937, Darul ‘Ilm, Surabaya, 2009.
Kartasapoerta G dan Widianingsih G rience, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Amico, Bandung 1998.
Kahar Masygur, Bulughul Maram, Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan: Edisi Revisi, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2014.
Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cetak Kedua, Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.
R. Joni Bambang S, Hukum Ketenagakerjaan, Cetakan Pertama, Pustaka Setia, Bandung, 2013.
Sendjun H. Manulang, Pokok – Pokok Hukum Ketenagarakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1987.
----------------------------,Pokok – Pokok Hukum Ketenagarakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.
----------------------------,Pokok – Pokok Hukum Ketenagarakerjaan di Indonesia, Cetakan kedua, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Safri Nugraha, Hukum Administrasi Negara : Edisi Revisi, Center For Law and Good Governance Studies, Jakarta, 2007.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20,Alumni, Bandung, 1994.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Karya Ilmiah
Akmal Lagerann, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Resposibility/CSR) Pada Industri Pokok, Skripsi, Universitas Hasanudin, Makassar, 2013.
Uti Ilmu Royen, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh (Outsourcing) Studi Kasus di Kabupaten Ketapang, Tesis, Universitas Dipenogoro, Semarang, 2009.
Jurnal/majalah
Dyah Kusumawati, Penduduk, Ketenagakerjaan dan Sistem Pengupahan, Jurnal Unisfat, Vol 5, No 1, Hlm 664 – 677, Univeritas Sultan Fatah, Demak, 2017.
Fenny Natalia Khoe, Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Calyptra, Vol 2, No 1, Hlm 1-13 Universitas Surabaya, Surabaya, 2013.
Nurul Chotidjah, Perlindungan Hak Asasi Manusia Mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Kaitannya dengan Lingkungan Hidup, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi Volume 4 Nomor 3, Fakultas Hukum UNPAS, Bandung, 2003,
Septyono Kurniawan dan Erny Sulistyaningrum, Dampak Serikat Buruh Terhadap Tingkat Upah Buruh Sektor Swasta di Indonesia, Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, Vol 10, No 2, Hlm 193 – 215, Universitas Udayana, Bali, 2017.
Sunarso, Mogok Kerja Sebagai Upaya Mewujudkan Hak Buruh, Jurnal Wacana Hukum, Vol VII, No 1, Hlm 17 – 29, Fakultas Hukum UNISRI, Universitas Selamet Riyadi, Surakarta, 2008.S
Septi Wulan Sari, Pemberian Upah Pekerja Ditinjau Dari Upah Minimum Kabupaten dan Hukum Ekonomi Islam, Jurnal Ahkam, Vol 4, No 1, Hlm 123-140, Mediator Pengadilan Agama, Tulungagung, 2016.
Vega O. Merpati,Hak dan KewajibanTerhadap Pekerja yang Bekerja Melebihi Batas Waktu, Jurnal Lex et Societatis, Vol 2, No 8, Hlm 77 – 87, Universitas Sam Ratulangi, Menado, 2014.
Wulan Yulianita dan Kadek Sarna, Tinjauan Yuridis Terhadap Jangka Waktu Pembayaran Upah Kerja Lembur Bagi Pekerja Tetap, Jurnal Kertha Semaya, Vol 4, No 3, Hlm 1-5, Universitas Udayana,Bali, 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang Dasar 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Upah MInimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat
Situs/website
Dari Upah Lembur Hingga Skorsing, Isu Krusial May Day di Kabupaten Sukabumi, https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/peristiwa/24538-dari-upah-lembur-hingga-skorsing-isu-krusial-may-day-di-kabupaten-sukabumi, diakses pada tanggal 2 januari 2019
GSBI sebut banyak pabrik di kabupaten sukabumi langgar aturan, https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/pemerintahan/40329-GSBI-Sebut-Banyak-Pabrik-di-Kabupaten-Sukabumi-Langgar-Aturan , 2 Januari 2019.
Kerja Hingga Jam 02.00 WIB Buruh PT. X Kabupaten Sukabumi Tuntut Upah Lembur Dan UMR, https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/peristiwa/25306-kerja-hingga-jam%200200-wib-buruh-pt-sengsil-nagrak-kabupaten-sukabumi-tuntut-upah-lembur-dan-umr , Diakses pada tanggal 1 oktober 2018.
Sektor Industri, diakses dari http://investasi.sukabumikab.go.id/industri.html , 2 Januari 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14113
   Â