Penetapan Komitmen Nasional (Nationally Determined Contribution) mengenai Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Menurut Paris Agreement 2016 dan Implementasinya di Indonesia
Abstract
Abstract. Paris Agreement 2016 is a legal instrument of international agreements aimed at addressing climate change. In Paris Agreement 2016, there is an obligation for contracting countries to make a national commitment regarding the reduction of greenhouse gas emissions as an effort to deal with climate change, the commitment is a national commitment regarding the reduction of Nationally Determined Contributions (NDC). Indonesia as one of the countries that has ratified the Paris Agreement 2016 is obliged to carry out the contents of the Paris Agreement 2016 by implementing NDC in Indonesia, but until now in the practice system there have not been any visible efforts to implement NDC in Indonesia. This writing aims to find out the Nationally Determined Contributions according to Paris Agreement 2016 and to find out the NDC Implementation in Indonesia. The approach method used in this writing is normative juridical and the research specifications used are descriptive analysis. The analysis technique used by the author is Qualitative Normative Analysis. As well as data collection techniques used in this writing are library studies, to collect secondary data by learning concepts, theories or regulations or policies that apply and closely related to the subject matter. From the results of the analysts obtained in Article 3 Paris Agreement 2016 affirms that each country is obliged to implement NDC commitments in an effort to withstand increases in average temperature, and regulated even more in Article 4, Article 7, Article 11 and Article 14. In implementing NDC in Indonesia ,the government has made several efforts, namely the RAN-GRK policy, designed the RAN-API and the NDC Implementation Strategy program which consists of 9 programs, but until now there are still programs that have not been implemented properly which have become obstacles in NDC Implementation in Indonesia.
Â
Keywords: International Environmental Law, 2016 Paris Agreement, NDC.
Â
Abstrak. Paris Agreement 2016 merupakan instrumen hukum perjanjian internasional yang ditujukan untuk mengatasi perubahan iklim. Dalam Paris Agreement 2016 ini terdapat kewajiban bagi para negara peserta perjanjian untuk membuat suatu komitmen nasional mengenai penurunan emisi gas rumah kaca sebagai upaya untuk menghadapi perubahan iklim, komitmen tersebut adalah komitmen nasional mengenai penurunan gas rumah kaca/ Nationally Determined Contributions (NDC). Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Paris Agreement 2016 berkewajiban menjalankan isi dari Paris agreement 2016Â dengan mengimplementasikan NDC di Indonesia, namun hingga saat ini dalam tatanan praktiknya masih belum terlihat upaya implementasi dari NDC di Indonesia. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Nationally Determined Contributions menurut Paris Agreement 2016 dan untuk mengetahui Implementasi NDC di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini ialah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan ialah deskriptif analisis. Teknik analisis yang digunakan Penulis ialah Analisis Normatif Kualitatif. Serta teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan, untuk mengumpulkan data sekunder dengan cara mempelajari konsep-konsep, teori-teori atau peraturan atau kebijakan-kebijakan yang berlaku dan berhubungan erat dengan pokok permasalahan. Dari hasil
Â
analis yang didapatkan dalam Pasal 3 Paris Agreement 2016 menegaskan bahwa setiap negara wajib untuk melaksanakan komitmen NDC sebagai upaya menahan kenaikan rata rata suhu, serta diatur lebih lagi dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11 dan Pasal 14. Dalam implementasi NDC di Indonesia pemerintah telah melakukan beberapa upaya yaitu kebijakan RAN-GRK, merancang RAN-API serta program Strategi Implementasi NDC yang terdiri dari 9 program, namun hingga saat ini masih ada program yang belum terlaksana dengan baik sehingga menjadi kendala dalam Implementasi NDC di Indonesia
Kata kunci: Hukum Lingkungan Internasional, Paris Agreement 2016, NDC.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global,PT Alumni, Bandung 2005
Damos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktik Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, PT Alumni, Bandung, 2003
Muhammad Akib, Hukum Lingkungan : Pesrpektif Global dan Nasional (ed rev),Cet.3,Rajawali Press, Jakarta, 2016
Ramli Utina, Pemanasan Global: Dampak dan Upaya Meminimalisasinya, jurnal SAINTEK UNG, April 2008
Sumber lain :
https://id.wikipedia.org/wiki/Persetujuan_Paris pada tanggal 23 September 2018 pukul 14.57 Wib
Naskah Paris Agreement 2016
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14080
   Â