Penanggulangan terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan Puncak Kabupaten Bogor yang Tidak Sesuai dengan Peruntukan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur
Abstract
Keywords: Environmental, Spatial, Countermeasures.
Abstrak. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut UUPPLH untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/kerusakan salah satunya dalam pengandilan pencemaran dan/atau keruskan meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Berkaitan dengan lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang, penanggulangan harus dilakukan jika sudah terjadi pencemaran dan/atau keruskan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan. Sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan suatu pemanfaatan ruang yang baik harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor telah ditetapkan bahwa Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mempunyai fungsi kawasan lindung dan menurut Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur telah ditetapkan bahwa kawasan Puncak mempunyai fungsi kawasan lindung dan budi daya. Sampai saat ini Kawasan Bogor dan Puncak masih menjadi lokasi incaran untuk pengembangan resort, hotel maupun kondominium hotel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yuridis akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dan untuk menganalisis penanggulangan terhadap bencana longsor di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor akibat Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai peruntukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini di gunakan 2 (dua) teknik pengumpulan data yaitu, studi kepustakaan yang terdiri dari pencarian konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat-pendapat ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan dengan pokok permasalahan, berupa peraturan perundang-undangan, hasil penelitian para sarjana dan kunjungan lapangan serta wawancara.
 Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Penanggulangan.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku :
Arba, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, Hlm. 90.
Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung: Penerbit Nuansa, 2016, Hlm.20
P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), PT Rineka Cipta, Jakarta, 2002, Hlm. 26.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur.
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Periode Tahun 2016-2036.
Sumber lainnya :
Forest Watch Indonesia
Andika Primasiwi, Fungsi Kawasan Lindung Puncak Bogor Diharap Dikembalika, diakses dari situs http://www.suaramerdeka.com/news/detail/17819/Fungsi-Kawasan-Lindung-Puncak-Bogor-Diharap-Dikembalikan, pada tanggal 03 April 2018, pukul 10.54 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14079
   Â