Penanggulangan terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan Puncak Kabupaten Bogor yang Tidak Sesuai dengan Peruntukan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur

Dinda Amelia Zebua, Yeti Sumiyati, Frency Siska

Abstract


Abstract.    A good living environment and healthy is the rights of every citizen of Indonesia as mandated in article 28 h of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. According to the UUPPLH to maintain the sustainability of the environmental and safety functions of the community, any spatial planning regions obliged to heed the power support and the capacity of the environment. Environmental management is being done to preserve environmental functions and prevents the occurrence of pollution and damage to one of them in the/pengandilan and/or keruskan pollution include prevention, response, and recovery. With regard to the environment and the utilization of space, the response should be done if the contamination has already happened and/or keruskan a result of the use of space which does not comply with the provision. As determined by the laws and regulations of a good use of space must follow the rules already applied by the Government. In the rules area of Bogor district number 11 Year 2016 about Spatial Plan area of Bogor district has been established that the area of Puncak, Bogor regency has the function of protected area and according to presidential Regulation No. 54 of 2008 Year Spatial Plan area of Jabodetabekpunjur has been determined that the Peak District has the function of protected areas and cultivation. Until recently the area of Bogor and Puncak is still a target location for the development of the resort, hotel or condo hotel. This research aims to analyze the juridical factors due to the utilization of inappropriate spaces provision and for analyzing countermeasures against landslide in the area of the peak of Bogor regency due to inappropriate use of space the allocation. This research method using normative juridical, namely the research libraries against secondary data in the field of law consisting of legal materials of primary and secondary legal materials. In this study used two techniques of data collection that is, studies that consists of libraries search conception-conceptions, theories, opinions or inventions that relate to the subject matter of the problem, in the form of regulations legislation, research scholars and field visits and interviews.



Keywords: Environmental, Spatial, Countermeasures.


Abstrak. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut UUPPLH untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/kerusakan salah satunya dalam pengandilan pencemaran dan/atau keruskan meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Berkaitan dengan lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang, penanggulangan harus dilakukan jika sudah terjadi pencemaran dan/atau keruskan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan. Sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan suatu pemanfaatan ruang yang baik harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor telah ditetapkan bahwa Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mempunyai fungsi kawasan lindung dan menurut Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur telah ditetapkan bahwa kawasan Puncak mempunyai fungsi kawasan lindung dan budi daya. Sampai saat ini Kawasan Bogor dan Puncak masih menjadi lokasi incaran untuk pengembangan resort, hotel maupun kondominium hotel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yuridis akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dan untuk menganalisis penanggulangan terhadap bencana longsor di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor akibat Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai peruntukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini  di gunakan 2 (dua) teknik pengumpulan data yaitu, studi kepustakaan yang terdiri dari pencarian konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat-pendapat ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan dengan pokok permasalahan, berupa peraturan perundang-undangan, hasil penelitian para sarjana dan kunjungan lapangan serta wawancara.

 Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Penanggulangan.

 


Keywords


Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Penanggulangan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Arba, Hukum Tata Ruang Dan Tata Guna Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, Hlm. 90.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung: Penerbit Nuansa, 2016, Hlm.20

P. Joko Subagyo, Hukum Lingkungan (Masalah dan Penanggulangannya), PT Rineka Cipta, Jakarta, 2002, Hlm. 26.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Periode Tahun 2016-2036.

Sumber lainnya :

Forest Watch Indonesia

Andika Primasiwi, Fungsi Kawasan Lindung Puncak Bogor Diharap Dikembalika, diakses dari situs http://www.suaramerdeka.com/news/detail/17819/Fungsi-Kawasan-Lindung-Puncak-Bogor-Diharap-Dikembalikan, pada tanggal 03 April 2018, pukul 10.54 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14079

Flag Counter     Â