Eksekusi Sembako sebagai Objek Jaminan Fidusia Apabila Terjadi Kredit Macet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia JO Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Studi Kasus di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Jatisari Cikampek)
Abstract
Keywords: Fiduciary Guarantee, fiduciary guarantee execution, Banking.Â
Abstrak. Pengaturan pelaksanaa eksekusi Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 ayat (1) dengan cara yaitu titel eksekutorial, parate eksekusi dan penjualan dibawah tangan. Ayat 2 mengharuskan penjualan dibawah tangan diumumkan di sedikitnya surat kabar yang beredar di daerah bersangkutan. Namun dalam praktik terjadi eksekusi yang tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak diumumkan dalam surat kabar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan eksekusi sembako sebagai objek jaminan fidusia apabila terjadi kredit macet dan untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi sembako sebagai objek jaminan fidusia di PT BRI (Persero) Tbk Unit Jatisari Cikampek. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang di gunakan bersifat deskriftif analitis dan teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan eksekusi Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUJF, sedangkan UU Perbankan tidak mengatur mengenai eksekusi ini. Pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui dibawah tangan dengan melakukan kesepakatan antara debitur dan kreditur untuk mencari pembeli yang tepat dengan harapan diperoleh harga yang tinggi, adapun dalam pelaksanaanya tidak di umumkan di surat kabar sebagaimana ketentuan dalam UUJF.
Â
Kata kunci : Jaminan Fidusia, Eksekusi jaminan fidusia, Perbankan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, "Seri Hukum Bisnis - jaminan Fidusia", Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
M.Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta : Rejeki
Agung, 2002).
M.Bahasan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT.Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Mariam Darus Badrulzaman, Kerangka Hukum Jaminan Indonesia Dalam hukum Jaminan
Indonesia Seri Dasar Hukum Ekonomi 4, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Racmadi Usman, Hukum Jaminan
Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Jurnal:
Fani Martiawan Kumara Putra, karakteristik pembebanan jaminan fidusia pada benda persediaan
dan penyelesaian sengketa saat debitur wanprestasi, jurnal hukum Volume XXI No. 1
Tahun 2016 Edisi Januari
UNDANG-UNDANG:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14077
