Penertiban yang Dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Terkait Pemasangan Reklame Ilegal di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung No 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Dihubungkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung No 217 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksaan Penyelenggaraan Reklame

Rachmi Nurhidayah, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract. With the implementation of Regional Autonomy which is emphasized in the Regency/City Region, The government of Bandung City in developing financing mechanism seeks to explore various form of potential financing in their areas of financing that have potential in their areas of authority. This is done to support regional development while improving the quality of services to the community. One way to improve and implement Regional Autonomy, The Government of Bandung City has emphasized increasing Regional Original Income (ROI) through the implamentation of reclame. ROI will be obtained if the implementation of reclame is carried out optimally and in accordance with the regulations. However, in practice there are many illegal (unlicensed) reclame in Bandung City, which cause ROI not match between the income and the number of reclame in Bandung City.  Therefore, this research aims: 1) to know and understand the enforcement mechanism carried out by the Civil Service Police Unit on the implementation of illegal reclame in Bandung City based on Bandung City Regulation Number 2 of 2017 on changes to Bandung City Regulation Number 4 of 2012 on The Holding of Reclame connected to the Mayor of Bandung Regulation Number 217of 2018 on The Guidelines for Implementing Reclame and 2) to know and understand about juridical factors yhat caused the curbing carried out by the Civil Service Police Unit which had not succeded in overcoming illegal reclame in Bandung City. This research uses a normative juridical method with descriptive analysis specifications. Data collection techniques uses is library studies and interviews. The results of this study are: 1) the control carried out by the Civil Service Police Unit is in accordance with the regional regulations that regulate it. 2) juridical factor that hinder the course of enforcement are because the regulations governing the implementation of reclame are considered ambiguous.

Key Words           : Control, Civil Service Police Unit, Illegal Reclame

Abstrak. Degan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang di titik beratkan pada Daerah Kabupaten/Kota, maka dalam mengembangkan mekanisme pembiayaan pemerintahan Kota Bandung sendiri berupaya menggali berbagai bentuk pembiayaan yang potensial. Demi menunjang pembangunan daerah sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Salah satu cara untuk meningkatkan dan melaksanakan Otonomi Daerah sendiri Pemerintahan Kota Bandung maniitik beratkan peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya melalui penyelenggaraan reklame.  Hal ini tidak akan terlepas dari beberapa peraturan-peraturan yang mengaturnya. Dalam pratiknya banyak reklame ilegal (tidak berizin) di Kota Bandung, yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai antara pemasukan dengan jumlah reklame dilapangan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai mekanisme penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap penyelenggaraan reklame ilegal di Kota Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung No. 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame Dihubungkan Dengan Peraturan Wali Kota Bandung No. 217 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksaan Penyelenggaran Reklame dan untuk mengetahui dan memahami megenai Faktor Yuridis apa yang menyebabkan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) belum berhasil mengatasi Reklame Ilegal di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini ialah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) sudah sesuai dengan peraturan daerah yang mengaturnnya. Selain itu faktor yuridis yang menghambat jalannya penertiban ialah karena peraturan yang mengatur penyelenggaraa reklame dianggap rancu.

Kata Kunci          : Penertiban, Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Reklame Ilegal

 


Keywords


Penertiban, Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Reklame Ilegal

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutendi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika,

Jakarta, 2011

Juniarso Ridwan, Achmad Sodik Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan

Otonomi Daerah, Nuasa, Bandung, 2016

M.Nasrul Hamzah, Hubungan Kewenangan antara komisi pemberantasan

korupsi dengan kepolisian Negara republic Indonesia dalam pemberantasan korupsi, Law Science (UP-LAS), 2013.

Eka Novianti Pertiwi, Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Dalam

Penegakan Peraturan Daerah Di Kota Makassar, Repository Unhas, Makasar,

Dr. Hj. Yeti Sumiyati, S.H., M.H., Sheila Ashameeta, Efektifitas Peraturan Daerah Kota Bandung

Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2011-2031 Dalam Pembangunan Runag Terbuka Hijau Publik Dikaitkan Dengan Perencanaan Pembangunan Bandung Icin di Lokasi Eks-Palaguna, Vol 4 No 1, SPeSia Prosiding Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universtas Islam Bandung, Februari 2018

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi

Pamong Praja (Satpol PP)

Peraturan Daerah Kota Bandung No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan

Daerah Kota Bandung No 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame

Peraturan Wali Kota Bandung No 217 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksaan

Penyelenggaran Reklame

Peraturan Daerah Kota Bandung No 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame

Reklame di Kota Bandung Jumlahnya Ribuan, tapi Banyak yangIlegal,

http://jabar.tribunnews.com/2017/09/10/reklame-di-kota-bandung-jumlahnya-ribuan-tapi-banyak-yang-ilegal.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14069

Flag Counter     Â