Fungsi Syahbandar terhadap Keselamatan Kapal Motor Angkutan di Perairan Danau Toba Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Abstract
Key Words: Function of Harbormaster, Ship Safety, Ship’s Seaworthiness .Â
Abstrak. Salah satu syarat kapal dalam selamat berlayar adalah kapal harus memenuhi kelaiklautan kapal dan Syahbandar adalah pejabat pemerintah yang memiliki fungsi untuk mengawasi kelaiklautan kapal tersebut. Pada tanggal 18 Juni 2018 KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba yang menyebabkan ratusan korban, diduga kelaiklautan kapal KM Sinar Bangun tidak terpenuhi. Berdasarkan fenomena tersebut, permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) bagaimana fungsi Syahbandar di Pelabuhan Danau Toba mencapai keselamatan kapal motor angkutan di perairan danau? dan 2) bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan terhadap fungsi syahbandar di Pelabuhan Danau Toba. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif di mana kajian dilakukan terhadap kaidah-kaidah dan asas-asas yang berkaitan dengan fungsi syahbandar, angkutan perairan di danau, dan keselamatan kapal Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tertier yang berkaitan dengan topik permasalahan yang nantinya dijadikan rujukan untuk menyelesaikan permasalah sebagai bagian dari analisis data. Hasil dari penelitian adalah: 1) Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara melaksanakan fungsi syahbandar di Pelabuhan Simanindo namun tidak lengkap dan tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. 2) tidak adanya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang berkaitan dengan syahbandar di Pelabuhan Simanindo yang menyebabkan kendala timbulnya kesalahan manusia/human error sehingga fungsi syahbandar tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci: Fungsi Syahbandar, Keselamatan Kapal, Kelaiklautan Kapal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. Hukum Pengangkutan Niaga, PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2013.
Martono dan Eka Budi Tahjono. Transportasi di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Cetakan ke-1. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2011.
Soegijatna Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. PT Rineka Cipta. Jakarta. 1995.
Suyono. Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor melalui Laut. Edisi Kedua. PPM. Jakarta. 2003.
Wiwoho Soedjono. Sarana-sarana Penunjang Pengangkutan Laut. PT Bina Aksar., Jakarta.1983.
Peraturan Bupati Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Metrotvnews. Kesaksian Nakhoda KM Sinar Bangun (Full Version). https://www.youtube.com/watch?v=AfIQDntdWn4&t=1012s. Diakses pada 21 September 2018.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Balige. http://sipp.pn-balige.go.id/index.php/detil_perkara. Diakses 26 Desember 2018.
Trans7 Official. Penjelasan Ketua KNKT tentang KM Sinar Bangun / Hitam Putih (26/06/18) 4-4. https://www.youtube.com/watch?v=A7C8REpASGw&t=349s. Diakses 3 Desember
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14068
