Tinjauan Yuridis Mengenai Kewenangan Dokter Rumah Sakit Mitra Perusahaan Asuransi Kesehatan dalam Memberikan Pelayanan Medis Kepada Pasien Peserta Asuransi Kesehatan

Randi Shohibul Wafa

Abstract


Abstract. There is a rejection of health insurance claims on the basis of an assessment from a health insurance company doctor stating that health insurance patients do not need to be hospitalized, raising many questions. Instead, health insurance companies in carrying out their activities are bound by legal relations with partner hospitals, which should determine whether or not patients participating in health insurance to be hospitalized are under the authority of the partner hospital doctors who handle them directly. Based on this description, it is necessary to do a study of how law in Indonesia regulates the legal relationship between health insurance companies and partner hospitals and how the authority of doctors in partner hospital health insurance companies in providing medical services to patients participating in health insurance.This study uses a normative juridical approach, which is a method of approach that examines legal rules relating to the legal issues under study. The research specifications used are descriptive analysis. The type of legal material used is primary legal material supported by secondary and tertiary legal materials. In this study the primary data was obtained through field studies and secondary data obtained through library studies. The data analysis method used is a qualitative approach to primary data and secondary data.Based on the results of the research and discussion it can be concluded that first, the legal relationship between the health insurance company and the partner hospital is formed through a cooperation agreement carried out by both parties. Based on the law in Indonesia to date, the cooperation agreement between the health insurance company and the partner hospital has not been specifically regulated in the laws and regulations. Therefore, regarding the cooperation agreement between the health insurance company and the partner hospital, it still refers to the general provisions regarding the agreement as stipulated in Book III of the Civil Code. Second, the authority of the medical hospital partner partner medical doctors in providing medical services to patients participating in health insurance is not limited by health insurance companies, but is limited by the provisions stipulated in Article 35 Paragraph (1) of Law Number 29 Year 2004 concerning Practice Medicine and provisions of clinical privilegesas stipulated in the assignment letter.     

Keywords: authority of doctors, health insurance companies, partner hospitals.

Abstrak.  Adanya penolakan klaim asuransi kesehatan atas dasar penilaian dari dokter perusahaan asuransi kesehatan sendiri yang menyatakan bahwa pasien peserta asuransi kesehatan tidak perlu untuk dilakukan rawat inap, menimbulkan banyak pertanyaan. Bukannya, perusahaan asuransi kesehatan dalam melaksanakan kegiatannya telah terikat hubungan hukum dengan rumah sakit mitra, yang seharusnya dalam menentukan perlu atau tidaknya pasien peserta asuransi kesehatan untuk dilakukan rawat inap berada pada kewenangan dari dokter rumah sakit mitra yang menangani secara langsung. Berdasarkan uraian tersebut, maka perlu dilakukan kajian tentang bagaimana hukum di Indonesia mengatur hubungan hukum antara perusahaan asuransi kesehatan dengan rumah sakit mitra dan bagaimana kewenangan dokter rumah sakit mitra perusahaan asuransi kesehatan dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien peserta asuransi kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menelaah kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini data primer diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan yaitu pertama, hubungan hukum antara perusahaan asuransi kesehatan dengan rumah sakit mitra terbentuk melalui perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Berdasarkan hukum di Indonesia sampai saat ini, mengenai perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi kesehatan dengan rumah sakit mitra belum diatur secara khusus didalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mengenai perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi kesehatan dengan rumah sakit mitra tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan umum tentang perjanjian sebagaimana diatur di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua, kewenangan dokter rumah sakit mitra perusahaan asuransi kesehatan dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien peserta asuransi kesehatan tidak dibatasi oleh pihak perusahaan asuransi kesehatan, melainkan dibatasi oleh ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan ketentuan kewenangan klinis (clinical privilege) sebagaimana diatur di dalam surat penugasan.     

Kata Kunci : kewenangan dokter , perusahaan asuransi kesehatan, rumah sakit mitra.


Keywords


kewenangan dokter , perusahaan asuransi kesehatan, rumah sakit mitra

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Achmad Hafiedz Azis Kartamihardja (dkk.), “Kewenangan Klinis Dalam Tindakan Pembedahan dan Asas Perlindungan Hukum Bagi Pasienâ€, SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 3, No. 2, 2017.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Salim HS, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14066

Flag Counter     Â