Izin Penyelenggaraan Reklame yang Dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Zonasi Khusus Menurut Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame

Fajar Ramadhan

Abstract


Abstract. In carrying out the development, things that need a serious concern is a spatial planning. The state represent a highest organization which has the authority to manage, utilizing, and taking the natural resources for the implementation of desired welfare. In Article 11 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang explained that the goverment of the city or district has an authority to organize their own spatial planning. In the implementation of billboards, there are zoning and regional provisions in a form of spatial planning and billboards which needs a permission at first. But in reality, there are a lot of billboards that doesnt have a permission and violating the zoning provisions which regulated in Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.  The purpose of this research is for knowing and understanding the permission of the  billboards doing which issued by DPMPSTP are accordance with zoning provisions or regions in Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Reklame dan upaya Pemerintah Daerah Kota Bandung in controlling the implementation of billboards which not in accordance with zoning provisions.  The used method in this research is a normative juridical approach which is analytical descriptive by using data analysis and qualitative analysis.  The result of this research is to prove that there are many billboard that does not have a permission and breaking the rules of zoning provisions. It is happen because the permit process and supervision where the supervise is carried out by many services, so that during the supervision and finding out the violation, there are a lot of stages that must be past thus making the enforcement became ineffective.

Keywords: Control of spatial planning, permits, and billboards.\

Abstrak. Dalam melaksanakan pembangunan hal yang perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius adalah mengenai masalah penataan ruang. Negara merupakan organisasi kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengelolaan, mengambil dan memanfaatkan seumber daya alam guna terlaksananya kesejahteraan yang dikehendaki. Pada pasal 11 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang Menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten / Kota memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Penataan Ruang Sendir. Dalam    penyelenggaraan reklame terdapat ketentuan zonasi dan kawasan sebagai bentuk pengendalian penataan ruang dan dalam penyelenggaraan reklame di butuhkannya izin terlebih dahulu. Namun pada kenyataannya dalam praktik masih terdapat penyelenggaraan reklame yang tidak berizin dan melanggar ketentuan zonasi yang telah di atur dalam Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan oleh DPMPTSP telah sesuai dengan ketentuan zonasi atau kawasan dalam Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda Penyelenggaraan Reklame dan upaya Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam penertiban penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskriptis analitis dengan menggunakan metode analisis data Analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masih banyaknya papan-papan reklame yang ada di Kota Bandung ini yang tidak memiliki izin serta melanggar ketentuan zonasi khusus. Hal ini di akibatkan karena tidak satu koridornya proses perolehan izin dengan pengawasan dimana pengawasan dilakukan oleh banyak dinas. Sehingga pada saat pengawasan dilakukan dan menemukan pelanggaran banyak tahapan yang harus di lalui sehingga membuat penertiban tidak efektif.

Kata Kunci: pengendalian penataan ruang, izin, papan reklame



Keywords


pengendalian penataan ruang, izin, papan reklame

Full Text:

PDF

References


Murtomo , b. adji, “penataan papan reklame pada penggal jalan hayam wuruk semarangâ€

Article, Universitas Diponogoro, 2007, hlm. 3.

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm 1.

N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Philipus M.

Hadjon, (Surabaya : Yuridika, 1993), hlm. 2-3

Marihot P. Siahaan. 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. PT. Raja Grafindo

Persada.Jakarta. hlm.324.Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Peratruan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kamus Besar Bahasa Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14050

Flag Counter     Â