Pelaksanaan Kawin Kontrak di Kampung Arab Bogor yang Mengarah ke Human Trafficking Berdasarkan Undang-Undang NO. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam

Putri Nevita Sari, Liya Sukma Muliya

Abstract


Abstract. This research in the background based on the existence of the related phenomenon of the implementation contract in Kampung Arab mating, Bogor connected law No.1 Year 1974 and Islamic law. A valid marriage is a marriage that is performed according to the rules of the legislation and the rules of the religion. Every marriage is an act of law, therefore the deed give rise to legal consequences. Mating contract implemented according to the agreement and there is a determination regarding the length of time the end of a marriage. In addition, the amount of money also determined in the form of dowry as a sign of transactions among the parties because, it became the main goal of mating yg contract done. The thing that makes the mating more contracts leads to the practice of Human Trafficking. The question that often arises is that of the current status of the law of contract and the mating legal consequences arising from its implementation related on the position of the parties, children's rights, property, and inheritance. This research examines the Juridical Normative method by using the reviewing primary data, secondary and tertiary Descriptive Research Analytical specifications. Data collection techniques used in this research is the study of librarianship and interviews. The results of this research can be known that the practice of mating contract is unlawful and forbidden to do. The mating of the contract do not qualify and pillars also opposed as determined in the regulations or the rules of the religion of Al-Quran and Al-Hadith. The main goal in a legitimate marriage could not be done. Legal consequences of the implementation of the Government contract is mating does not recognize marriages legally cannot be recorded. Children are the result of marriages not recognized officer of KUA and only have a civil relationship with her mother and her mother's family only including no right to earn a living and heir. Woman can't do a lawsuit about a living or ask for inheritance. According to the analysis of the mating practices of Islamic law of contracts in Saudi, Bogor is mut'ah and haram done up to the end of time for any reason.

Key Words: Mating, Contract Law Consequences, Arabic, Islamic Law

Abstrak. Penelitian ini di latar belakangi fenomena terkait adanya pelaksanaan kawin kontrak di Kampung Arab, Bogor dihubungkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan aturan agama. Setiap perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, oleh karena itu perbuatan tersebut menimbulkan akibat hukum. Kawin kontrak dilaksanakan menurut perjanjian dan ada penentuan mengenai jangka waktu berakhirnya suatu perkawinan tersebut. Selain itu, ditentukan pula jumlah uang dalam bentuk mahar sebagai tanda transaksi diantara para pihak karena, itu yang menjadi tujuan utama dari kawin kontrak yg dilakukan. Hal tersebut yang membuat kawin kontrak lebih mengarah ke praktek Human Trafficking. Persoalan yang sering muncul saat ini adalah mengenai status hukum kawin kontrak dan akibat hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaannya terkait pada kedudukan para pihak, hak anak, harta, serta pewarisan. Penelitian ini mengkaji dengan menggunakan metode Yuridis Normatif yang mengkaji data primer, sekunder dan tersier dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa praktek kawin kontrak adalah haram dan dilarang untuk dilakukan. Kawin kontrak tidak memenuhi syarat dan rukun juga bertentangan sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan agama Al-Qur’an dan Al-Hadits. Tujuan utama dalam sebuah perkawinan yang sah tidak dapat terlaksana. Akibat hukum dari pelaksanaan kawin kontrak adalah Pemerintah tidak mengakui perkawinan dengan sah tidak dapat dicatatkan. Anak hasil dari perkawinan tidak diakui petugas KUA dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja termasuk tidak berhak untuk mendapatkan nafkah dan waris. Pihak wanita tidak dapat melakukan Gugatan tentang Nafkah ataupun meminta Hak waris. Menurut analisis hukum islam praktik kawin kontrak di Kampung Arab, Bogor adalah mut’ah dan haram dilakukan hingga akhir zaman dengan alasan apapun.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Kawin Kontrak, Kampung Arab, Hukum Islam

 


Keywords


Akibat Hukum, Kawin Kontrak, Kampung Arab, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Cahya Milia Tirta Safitri, “Latar Belakang Kawin Kontrakâ€, Skripsi, Unnes, 2013

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam

Sumber lainnya :

Al-Manhaj, Nikah Mut’ah, https://almanhaj.or.id/2952-nikah-mutah-kawin-kontrak.html, diakses pada Hari Selasa, Tanggal 4 Desember 2018, Pukul 16.25.

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

NU Online, Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya, http://www.nu.or.id/post/read/84168/lima-rukun-nikah-dan-penjelasannya, diakses pada Hari Rabu, Tanggal 5 Desember 2018, Pukul 09.15.

Wikipedia, Puncak-Bogor, https://id.wikipedia.org/wiki/Puncak,_Bogor, diakses pada Hari Senin, Tanggal 1 Oktober 2018, Pukul 23.11.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14036

Flag Counter     Â