Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Bandung)

Afif Mubarok, M. Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 is a regulation that regulates Mediation Procedures in Courts, Mediation is a way of resolving disputes through the negotiation process to obtain an agreement from the Parties assisted by the Mediator. Mediation Implementation in the Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Procedures for Mediation in Courts is regulated in Article 2 paragraph (1). Paragraph (1) states that: The Mediation Procedure in this Supreme Court Regulation applies in the litigation process in the Court both in the General Court and the Religious Courts. The stages in the mediation process at the Bandung Religious Court are: Pre-Mediation Session, Mediation Implementation, Mediation Report, and Mediation Report Advanced Session, have followed the rules according to article 3 paragraph (1).This study aims to determine the Implementation of Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 in the Bandung Religious Court and to find out the inhibiting factors of the Mediation process in the Bandung Religious Court. As well as the effectiveness of the Joint Asset Mediation report in the Bandung Religious Court in the settlement of the Joint Assets case after the Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 was applied in the Bandung Religious Court, and due to the Joint Treasure case law when the Mediation report was successful or unsuccessful or could not be implemented.The research method used in this writing is empirical jurisdiction and the specifications used are descriptive analytical. The data collection technique used in this study is library research supported through interview methods. The analysis technique used by the author is Qualitative Analysis.From the results of the analysis it was concluded that the Implementation of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 in the Bandung City Religious Court was in accordance with its Implementation and had followed Article 3 paragraph (1) of Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, and the inhibiting factors were the Parties not Good faith and not following Mediation procedures and also many Judge Mediators who do not have a Mediator Certificate, the success factor is that the Parties have good intentions and follow the Mediation procedure. The legal consequences of the mediation process in the settlement of Joint Asset cases, if the mediation process is successful then the Peace Agreement efforts are strengthened in the Peace Deed set out in article 27 paragraph (4) and also if the Parties do not want the Peace Agreement to be strengthened in the Peace Deed, the Peace Agreement is mandatory contains revocation of lawsuit regulated in article 27 paragraph (5).

Keywords: Supreme Court Regulation Number 1 of 2016, Joint Assets, Bandung Religious Court

 

Abstrak. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Implementasi Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) . Ayat (1) menyatakan bahwa: Prosedur Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku dalam proses berperkara di Pengadilan baik dalam lingkungan Peradilan Umum maupun Peradilan Agama. Adapun tahapan-tahapan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Bandung adalah: Sidang Pra Mediasi, Pelaksanaan Mediasi, Laporan Mediasi, dan Sidang Lanjutan Laporan Mediasi, sudah mengikuti aturan sesuai pada pasal 3 ayat (1).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Bandung dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat proses Mediasi di Pengadilan Agama Bandung. Serta efektivitas-efektivitas laporan Mediasi Harta Bersama di Pengadilan Agama Bandung dalam penyelesaian perkara Harta Bersama pasca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 ini diterapkan di Pengadilan Agama Bandung, dan akibat hukum perkara Harta Bersama bilamana laporan Mediasi itu berhasil maupun tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan ialah deskriptif analitif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang didukung melalui metode wawancara. Teknik analisis yang digunakan Penulis ialah Analisis Kualitatif.

Dari hasil analisis tersimpul bahwa Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kota Bandung sudah sesuai Implementasinya dan sudah mengikuti pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dan faktor penghambatnya adalah yang paling utama Para Pihak tidak memiliki Iktikad baik dan tidak mengikut prosedur Mediasi dan juga banyak Mediator Hakim yang belum memiliki Sertifikat Mediator, faktor keberhasilannya yaitu Para Pihak memiliki Iktikad baik dan mengikuti posedur Mediasi tersebut. Akibat hukum proses mediasi dalam penyelesaian perkara Harta Bersama, apabila upaya proses mediasi tersebut berhasil maka upaya Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian diatur pada pasal 27 ayat (4) dan juga apabila Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, maka Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan diatur pada pasal 27 ayat (5).

Kata Kunci : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Harta Bersama, Pengadilan Agama Bandung


Keywords


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Harta Bersama, Pengadilan Agama Bandung

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1986.

B. Jurnal

M. Faiz Mufidi, Analisis Terhadap Metoda-Metoda Alternatif Penyelesaian Sengketa Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Syiar Madani Jurnal Hukum, Volume VII Nomor 3, Nopember 2005.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

D. Wawancara

Hasil Wawancara dengan Ibu Athiroh Hakim PA Bandung, 5 Juli 2018.

E. Lain-Lain

Majalah Komisi Yudisial Edisi Mei-Juni 2014, Menekankan Mediasi ; Membersihkan Lembaga Peradilan, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta, 2014.

www. lindungikami. Org/. . . /UU_Nomor_39_tentang_Hak_Asasi_Manusia. pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14034

Flag Counter     Â