Sanksi Pidana Mati terhadap Terdakwa Kasus Narkotika Ditinjau dari Aspek Sistem Pemidanaan di Indonesia Dihubungkan dengan HAM
Abstract
Abstract. Death penalty as one of the most controversial types of crimes has always been highlighted by various groups throughout the world. Various opinions and reasons were put forward to support and oppose capital punishment. One of the criminal acts that can be charged with capital punishment in positive law in Indonesia is a narcotics crime. In 2015 was the peak of the executions carried out against several accused narcotics cases, this of course became the main spotlight for human rights activists. The research method used is normative juridical, namely by reviewing or analyzing secondary data in the form of secondary legal materials by understanding the law as a set of rules or positive norms in the system of legislation governing human life. So this research is understood as library research, namely research on secondary data. Indonesia is still a country that uses capital punishment in granting criminal sanctions. The application of the death penalty does not seem to be separated from the purpose of punishment that is still adhered to by Indonesia, which if embodied embodies three main theories, namely: the theory of absolution or retaliation, relative theory and combined theory. The right to life in Indonesian national law is also part of human rights that are protected and listed in Article 28I paragraph (1) of the 1945 Constitution and Article 4 of Law Number 39/1999. Therefore placing the right to life in the Indonesian context must not be seen as absolute by stating that the death penalty is contrary to human rights (the right to life) and therefore must be abolished.
Keywords: Death Penalty, Narcotics Crime, Human Rights
Â
Abstrak. Pidana mati sebagai salah satu jenis pidana yang paling kontroversial selalu mendapat sorotan dari berbagai kalangan di seluruh dunia. Bermacam-macam pendapat dan alasan dikemukakan untuk mendukung dan menentang pidana mati. Salah satu tindak pidana yang dapat dijerat dengan pidana mati dalam hukum positif di Indonesia adalah tindak pidana narkotika. Pada tahun 2015 merupakan puncak eksekusi mati yang dilakukan terhadap beberapa terdakwa kasus narkotika, hal ini tentu saja menjadi sorotan utama bagi para pegiat HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Indonesia masih menjadi negara yang menggunakan pidana mati dalam pemberian sanksi pidana, Penerapan hukuman mati tersebut nampaknya memang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pemidanaan yang masih dianut oleh Indonesia. Hak hidup dalam hukum nasional Indonesia juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi dan tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 39/1999. Oleh karenanya menempatkan hak hidup dalam konteks Indonesia tidak harus dipandang secara absolut dengan menyatakan hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (hak hidup) dan karenanya harus dihapuskan.
Kata kunci: Sanksi Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika, HAM
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nandang Sambas, Pengantar Kriminologi, Universitas Islam Bandung Bandung, Bandung, 2016.
Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa lain, Kini dan di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Asmarawati, Tina, Hukuman Mati dan Penerapannya di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2013.
Barda Nawawi Arief,2005, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Djoko Prakosa dan Nurwachid, 1985, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta.
E. Utrecht Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung, 1968.
Firman Halawa dan Edi Setiadi, Korupsi Dengan Nilai Kerugian Sedikit, Pusat Penerbitan UNISBA, Bandung, 2016. h. 32
P.AF. Lamintang & D. Simons,1992 Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlanches Strafrecht), Pionir Jaya, Bandung.
Rahayu, Hukum Hak Asasi Manusia (HAM), Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012
Roeslan Saleh, 1978, Stesel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13994
   Â