Akta Jual Beli Tanah sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah JO Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Juwita Deka Putri, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. Dependent Rights Act and the Banking Act gives the opportunity to the public to be able to menjaminkan the land which has not been bersertipikat credit agreement with the binding rights of dependents. In practice the banks received collateral of land that has not been bersertipikat in the form of deed of sale and purchase of land does not proceed with the making of the Deed Granting the right of dependents. The purpose of this research is to know the deed of sale and purchase of land as an object of the guarantee rights dependent on Bank X based on the provisions in force and to know the legal protection to the lender over the deed of sale and purchase of land as an object of the guarantee rights dependents. This research method using normative juridical approach with secondary data. Specification descriptive research analytical and qualitative analysis of the juridical data. The results of research that the deed of sale and purchase of land, as the object of the guarantee rights dependent on Bank X has not been in accordance with the applicable provisions. In the credit agreement on Bank X with the guarantee deed of sale and purchase of the land, binding guarantees of his land are only made to the manufacture of SKMHT based on the provisions of article 15 paragraph (4) Act No. 4 of the year 1996 on the rights of a dependent. The lender did not get legal protection over the deed of sale and purchase of land, which guarantee the rights of a dependent object because it does not meet the provisions of article 13 of Act No. 4 of the year 1996 about Dependents, so that in the event the debtor tort the Bank is unable to perform the execution guarantee.

Keywords: Deed Of Sale And Purchase Of Land, The Right Of Mortgage Banking

Abstrak. Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Perbankan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat menjaminkan tanah yang belum bersertipikat dalam perjanjian kredit dengan pengikatan hak tanggungan. Dalam praktiknya bank yang menerima jaminan tanah yang belum bersertipikat berupa Akta Jual Beli Tanah tidak dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akta jual beli tanah sebagai objek jaminan hak tanggungan di Bank X berdasarkan ketentuan yang berlaku dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur atas akta jual beli tanah sebagai objek jaminan hak tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan Analisis data secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian bahwa, Akta jual beli tanah sebagai objek jaminan hak tanggungan di Bank X belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perjanjian kredit di Bank X dengan jaminan akta jual beli tanah, pengikatan jaminan atas tanah nya hanya dibuat sampai pembuatan SKMHT berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kreditur tidak mendapatkan perlindungan hukum atas akta jual beli tanah yang dijadikan objek jaminan hak tanggungan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga dalam hal terjadi debitur wanprestasi bank tidak dapat melakukan eksekusi jaminan.

Kata Kunci: Akta Jual Beli Tanah, Hak Tanggungan, Perbankan


Keywords


Akta Jual Beli Tanah, Hak Tanggungan, Perbankan

Full Text:

PDF

References


Buku

Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, Djambhatan, Jakarta, 1995.

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Ignatius Ridwan Widhyadharma, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang, 1997.

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Jurnal

Lina Jamilah, “Asas Kebebasan Berkontrak Atas Perjanjian Standar Bakuâ€, Syiar Hukum, Vol XIII, No. 1, Maret-Agustus 2012




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13981

Flag Counter     Â