Pelaksanaan Kepesertaan BPJS dari Perusahaan-perusahaan di Kota Bandung Ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 JO Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Abstract
Keywords: BPJS Health, Workers, CompaniesÂ
Abstrak. International Labour Organization (ILO) dalam konvensi Nomor 102 Tahun 1992 menganjurkan semua negara dunia memberi perlindungan kepada setiap warga negaranya dalam rangka memenuhi deklarasi PBB tentang hak jaminan sosial,. Hal ini lah yang melatar belakangi adanya jaminan sosial di Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, dengan diundangkannya Undang-Undang No.24 Tahun 2011 maka dibentuklah BPJS. Undang-Undang BPJS ini mengarahkan pembentukan 2 badan penyelenggara jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui progam jaminan sosial ini, diharapkan setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, Salah satu program BPJS sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 11 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap badan usaha di wajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pengaturan Kepesertaan BPJS dari Perusahaan-Perusahaan di Kota bandung Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, dan untuk mengetahui akibat hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ditinjau dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan pustaka. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan belum efektif dilaksanakan terlihat pada banyaknya perusahaan yag tidak mematuhi peraturan, dan penegakan sanksi yang di lakukan pemerintah masih belum sepenuhya dilakukan,sehingga menyebabkan perusahaan bersikap lalai dalam mentaati atura tersebut
 Kata kunci : BPJS Kesehatan, Pekerja, Perusahaan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jurnal
JTrisna Widada. dkk. Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Masyarakat (Studi di RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu), JURNAL KETAHANAN NASIONAL, Vol. 23, No.2,Agustus 2017, Hlm.201-202.
Peraturan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 6 Ayat (1-2) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara San Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sumber Lain
Ipan Sopyan, Jumlah Peserta BPJS Kota Bandung Tahun 2018, diakses dari http://jabarekspres.com/2018/peserta-jkn-kis-tembus-729-persen/ 3 Oktober 20.11 wib.
Jaminan Sosial, Karya Besar Abad Keduapuluh, http://www.jamsosindonesia.com/identitas/jaminan_sosial_karya_besar_abad_ke duapuluh, di akses pada 29 September, pukul 19.00 wib.
Sri wiyanti,resmi beroperasi, ini besaran iuran BPJS kesehatan, http://www.merdeka.com/uang/resmi beropersi-ini-besaran-iuran-bpjs-kesehatan.html. Diakses pada 30 september pukul 22.50 wib.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13973
