Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Hal Merujuk Pasien ke Rumah Sakit lain di Tinjau dari Undang-Undang Rumah Sakit No 44 Tahun 2009

Irman Kurniawan

Abstract


Abstract. Health is an important need that must be obtained by the community and guaranteed by the state, promoting public welfare is one of the goals of the Indonesian state to fulfill the rights of Indonesian citizens. The development of the health sector is basically aimed at increasing awareness, willingness and ability to live a healthy life for everyone to realize optimal health degrees as one of the elements of welfare. In health services there are supporting steps, one of which is referral is one of the procedures that must be carried out by the hospital in carrying out medical assistance measures. Referral is the delegation of duties and responsibilities from the hospital to another hospital. The purpose of this study is to find out the regulation and implementation in the context of legal protection for patients who are harmed due to hospital referrals. The approach method in this study uses normative juridical, the research specifications used in this study are Descriptive Analysis. The data in this study were obtained through literature studies and interviews from the speakers concerned with this study. The method of data analysis in this study is normative analysis. This study concluded that the regulations that were made could not protect the rights of disadvantaged patients.


Keywords: Referral, Hospital, Referral System

Abstrak. Kesehatan merupakan kebutuhan penting yang harus didapatkan oleh masyarakat dan dijamin oleh negara, memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan negara Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dimiliki Warga Negara Indonesia. Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan. Dalam pelayanan kesehatan terdapat langkah-langkah penunjang salah satunya rujukan merupakan salah satu prosedur yang harus dijalankan oleh rumah sakit dalam melakukan tindakan pertolongan medis. Rujukan merupakan pelimpahan tugas dan tanggung jawab dari rumah sakit ke rumah sakit yang lain. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan implementasi dalam rangka perlindungan hukum terhadap pasien yang dirugikan akibat rujukan rumah sakit. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Analisis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dari narasumber yang bersangkutan dengan penelitian ini. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis normatif. Penelitian ini disimpulkan bahwa peraturan yang telah dibuat tidak dapat melindungi hak-hak pasien yang dirugikan.

Kata Kunci : Rujukan, Rumah sakit, Sistem Rujukan


Keywords


Rujukan, Rumah sakit, Sistem Rujukan

Full Text:

PDF

References


Endang wahyati yustina, , Mengenal Hukum Rumah Sakit, Keni Media, Bandung, 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Sri ratna suminar, Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Malpraktek.

Sri ratnasuminar, Analisis Hukum Terhadap Pemberian Transfusi Darah Di Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Syiar Hukum, Vol. XIII, No 3, 2011

Wita darmawanti, “Implementasi Sistem Rujukan Peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pada Pelayanan Kesehatan Rawat Inap RSUD AL-MULK Kota Sukabumi†tesis 2017, Bandung




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13962

Flag Counter     Â