Pencemaran Lingkungan Sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug di Desa Situdam Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat Akibat Pembuangan Limbah Industri dalam Perspektif Hak atas Lingkungan yang Baik dan Sehat

Revita Nurahmasari, Arianto Nurcahyono

Abstract


Abstract. The right to a good and healthy environment is one of the many human rights possessed by humans since the first time they are born which must be fulfilled. But in practice human rights violations still occur in the community. One of them is a violation of the Right to a Good and Healthy Environment. For example in the case of environmental pollution in the Cilamaya River and Barugbug Dam in Situdam Village, Jatisari District, Karawang, West Java. the pollution made the people around the River and Dam suffer. They must breathe in an unpleasant aroma that arises from waste-contaminated water. Not even a few people suffer from itching after being exposed to river water. Agricultural land became arid when it was exposed to wastewater flowing through the Cilamaya River due to the disposal of factory wastewater directly into the river without any processing of factory waste first. So that the waste continuously flows in the river. The pollution has been going on for a dozen years, but there has been no complete resolution. The purpose of the study was to find out and to understand the government's efforts to fulfill the Right to a Good and Healthy Environment and to know and understand the application of the Good and Healthy Rights to the Cilamaya River and Barugbug Dam in Situdam Village, Jatisari Sub-District, Karawang, West Java. To fulfill these objectives, a research method is carried out. This study uses a normative juridical approach. This research is descriptive analysis by attempting to describe, decipher and explain matters relating to the problems to be expressed. Data collection is done by library studies through searching, collecting, grouping and reviewing various literature. And by using secondary data types which include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. In analyzing study data relating to the research conducted by the author, qualitative normative analysis was used. The state has an obligation that must be fulfilled, namely the obligation to protect, respect, and fulfill the basic rights of its citizens, one of the basic rights of its citizens is a good and healthy environment . Human rights are the responsibility of the State but there are still violations of the right to a good and healthy environment. The implementation of the right to a good and healthy environment is still not fulfilled for the community around the Cilamaya River and Barugbug Dam, Situdam Village, Kecamatam Jatisari, Karawang, West Java. If you look at human rights indicators at the Rio de Janeiro Summit there are several principles that are not fulfilled, namely: a) humans have the right to a healthy and productive life, b) harmony with nature, c) countries must develop national laws regarding obligations and d) compensation for victims of pollution and other environmental damage.

Keywords: Rights to a Good and Healthy Environment, Human Rights Violations, River Pollution, State Responsibility.

Abstrak. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu dari sekian banyak hak asasi yang dimiliki oleh manusia sejak saat pertama ia dilahirkan yang harus terpenuhi.. Namun dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran HAM yang terjadi dalam masyarakat. Salah satunya adalah pelanggaran Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat. Sebagai contoh dalam kasus pencemaran lingkungan Sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug di Desa Situdam Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat. pencemaran tersebut membuat masyarakat yang berada di sekitar Sungai dan Bendungan tersebut menderita. Mereka harus menghirup aroma tidak sedap yang muncul dari air yang tercemar limbah. Bahkan tidak sedikit warga masyarakat yang menderita gatal-gatal setelah terkena air sungai. Lahan pertanian pun menjadi gersang saat terkena air limbah yang mengalir melalui Sungai Cilamaya akibat pembuangan limbah pabrik secara langsung ke sungai tanpa adanya pengolahan limbah pabrik terlebih dahulu. Sehingga limbah tersebut secara terus menerus mengalir di sungai. Pencemaran tersebut sudah berlangsung selama belasan tahun, namun belum ada penyelesaian secara tuntas. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami upaya pemerintah dalam rangka pemenuhan Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat serta untuk mengetahui dan memahami penerapan Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat Sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug di Desa Situdam Kecamatan Jatisari, Karawang, Jawa Barat. Untuk memenuhi tujuan tersebut maka dilakukan metode penelitian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan berupaya menggambarkan, menguraikan dan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang hendak di ungkapkan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan melalui cara mencari, mengumpulkan, mengelompokan dan mengkaji berbagai literature. Dan dengan menggunakan jenis data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam menganalisis data kajian yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan penulis, maka digunakan analisis normatif kualitatif. Negara memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yaitu kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar negara warga negaranya salah satu dari hak-hak dasar warga negaranya adalah lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab Negara tetapi masih terdapat pelanggaran hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Penerapan hak atas lingkungan yang baik dan sehat masih belum terpenuhi bagi masyarakat di sekitar Sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug, Desa Situdam, Kecamatam Jatisari, Karawang, Jawa Barat. Jika melihat indikator hak asasi manusia dalam KTT Rio de Janeiro ada beberapa prinsip yang tidak terpenuhi yaitu a) manusia berhak atas kehidupan yang sehat dan produktif, b) selaras dan harmoni dengan alam, c) negara-negara harus mengembangkan hukum nasional tentang kewajiban dan d) kompensasi bagi para korban pencemaran dan kerusakan lingkungan lainnya.

 Kata Kunci: Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pencemaran Sungai, Tanggung Jawab Negara.


Keywords


Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pencemaran Sungai, Tanggung Jawab Negara

Full Text:

PDF

References


Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (3).

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor. 14 Tahun 2012 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat (19).

Sumber Lain

Karya Ilmiah

Abdul Rokhim, Hak Atas Lingkungan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Vol. VIII No. 15, Februari 2002, Malang, Hlm. 1.

Ashabul Kahpi, Jaminan Konstitusional Terhadap Hak Atas Lingkungan Hidup Di Indonesiaâ€, Vol. 2, No. 2, Desember 2013, Hlm. 149.

Dito Irawan dan Arinto Nurcahyono, Pemenuhan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan di Kawasan Industri Dayeuhkolot Kabupaten Bandung di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Prosidling Ilmu Hukum, Februari 2018, Bandung, Hlm. 4-6.

Iskandar, , “Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehatâ€, 2011.

M. Hadin Muhjad, Hukum Lingkungan Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2015, hlm. 1.

Arif Zulkifli, Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan atau Priciples of Suistainable Development, http://repository.unpas.ac.id/27305/3/BAB%20II.pdf, diakses tanggal 8 Oktober 2018.

Internet

Dodo Rihanti, http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/09/24/belasan- tahun-dibiarkan-pencemaran-sungai-cilamaya-kian-parah-410120, diakses tanggal 8 Oktober 2018.

Nila Kusuma, https://daerah.sindonews.com/read/1338616/21/sungai-cilamaya-karawang-tercemar-diduga-dari-limbah-pabrik-di-subang-1537076736, diakses pada tanggal 21 Desember 2018.

Sodikin, Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat pada Masyarakat

Sidoarjo,https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1 diakses tanggal 5 Oktober 2018 Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Ci_Lamaya, diakses pada tanggal 20 Desember 2018.

Taufik Ilyas, https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2017/03/20/aksi-pemerintah-atasi-pencemaran-cilamaya-belum-optimal-396730, diakses pada tanggal 15 November 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13959

Flag Counter     Â