Implementasi Peraturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan Pensiun Dini Sukarela Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Intan Larasati Putri, Deddy Effendi

Abstract


Abstrak. PT. X yang mulai berdiri di Indonesia pada tahun 1995 melalui perjanjian joint venture ini merupakan anak perusahaan dari perusahaan makanan dan minuman multinasional Amerika Serikat. Berbagai macam produk yang dihasilkan menjadikan perusahaan memiliki berbagai sertifikasi dari lembaga yang berkaitan dengan makanan. Perusahaan tersebut kemudian mengalami masalah yaitu telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sebanyak 300 orang pekerja dari total 1.303 pekerja. Penelitian ini meneliti bagaimana  peraturan  mengenai prosedur-prosedur dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, dan bagaimana implementasi pemutusan hubungan kerja dengan alasan pensiun dini di PT. X. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, menggunakan metode analisis normatif kualitatif yaitu menganalisa data yang diperoleh dengan tidak berdasarkan angka, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menganalisis data yang berdasarkan pada teori umum dalam masyarakat yang  bertujuan  untuk menentukan ada atau tidaknya hubungan antara suatu gejala dan masyarakat. Hasil penelitian yang didapat, peraturan mengenai prosedur pemutusan hubungan kerja diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE. Implementasi prosedur dalam melakukan pemutusan hubungan kerja belum efektif seluruhnya dilaksanakan, pensiun dini sukarela tidak bisa menjadi alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja apabila tidak ada kesepakatan dari para pihak.

Kata kunci: Hukum Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja, Pensiun Dini Sukarela


Keywords


Hukum Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pensiun Dini Sukarela

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet ke-4, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014,

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan ke-4, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Umum, 2011

Lalu Husni, Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming), dalam Zainal Asikin, dkk, 1997, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Zainal Asikin, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Peraturan Perundang-Undangan

Pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sumber Lain

www.trimurtri.id




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13932

Flag Counter     Â