Konstruksi Hukum Pidana dalam Kejahatan Politik pada Aksi Damai 212 Tahun 2016 dan Tagar 2019 Ganti Presiden

Jesika Putri Nusa, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. Indonesia is a country of laws, which protect a fair and prosperous societyand kept away from all kinds of dangers. The country always faced various threats both from within and from outside. One of the threats is a political crime. Political crime is crime that have a background or political purposes, especially in the criminal act of treason. This criminal is defined as an attack or “Aanslag†(Netherlands) regulated in article 104, 106, 107, 110 CRIMINAL CODE, intended for attacking state security. This crime is difficult crime investigated because of many factors restricting in looking for evidence of a complete. Then the problems in this research are formulated as follows: (1) How is construction of a political crime in criminal law at the peace action 212 in 2016 and hastag 2019 replace President (2) How is the application of criminal law in political crimes at peace action 212 in 2016 and hastag 2019 replace President. This research uses the juridical normative method, namely the study of librarianship describing the applicable legislation and associated with the theories law. In practice its implementation using secondary data sources and other legal materials namely 1945 Constitution, The Criminal Code, The Act ITE, Law of Human Rights and books, journals, internet, etc. The resultof this research are peace action political crimes 212 in 2016 and hastag 2019 replace president is not treason. Due to some elements not being met and not in accordance with article 87 of the criminal code and this case just criticizing the government. Then, law enforcement officer have to do criminal acts against deepening the persons. Because Indonesia has a democracy as well uphold the protection of human rights, there are about the right of free speech protected by the constitution

Keywords: Criminal Law, Political Crime, Freedom Of Speech

Abstrak. Indonesia adalah Negara hukum, yang melindungi masyarakat yang adil dan makmur dan dijauhkan dari segala macam bahaya. Negara senantiasa diperhadapkan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Salah satu ancamannya adalah kejahatan politik. Kejahatan politik merupakan kejahatan mempunyai latar belakang atau tujuan politik khususnya pada tindak pidana makar. kejahatan ini diartikan sebagai serangan atau “Aanslag†(Bahasa Belanda) diatur di dalam Pasal 104, 106, 107, 110 KUHP, yang ditujukan untuk menyerang keamanan Negara. kejahatan ini adalah kejahatan yang sulit diselidiki karena banyaknya faktor penghambat dalam mencari alat bukti yang lengkap. Maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah konstruksi hukum pidana dalam kejahatan politik pada aksi damai tahun 2016 dan tagar 2019 ganti presiden (2) Bagaimanakah penerapan hukum pidana dalam kejahatan politik pada aksi 212 tahun 2016 dan tagar 2019 ganti presiden. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu studi kepustakaan yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum. Dalam praktek pelaksanaannya menggunakan sumber data sekunder dan bahan hukum lainnya yaitu UUD 1945, KUHP, UU ITE, HAK ASASI MANUSIA, serta buku-buku, jurnal, internet dan lain lain. Hasil dari penelitian ini adalah kejahatan politik pada aksi damai 212 tahun 2016 dan tagar 2016 ganti presiden bukanlah makar. Dikarenakan beberapa unsur yang tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan Pasal 87 KUHP dan kasus ini hanya berupa mengkritisi pemerintahan. Maka dari itu aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman terhadap tindak pidana yang dilakukan seseorang. Karena Indonesia menganut system demokrasi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, terdapat mengenai hak kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Kata Kunci: Hukum Pidana, Kejahatan Politik, Kebebasan Berpendapat


Keywords


Hukum Pidana, Kejahatan Politik, Kebebasan Berpendapat

Full Text:

PDF

References


Edi Setiadi dan Kristian, Sistem peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017

Ignatius Haryanto, Telaah Tentang Penerapan Delik Keamanan Negara, Elsam, Jakarta, 1999

Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Ed. 1 cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Loebby Luqman, Delik Politik Di Indonesia, IND-HILL-CO, Jakarta, 1993

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Rafika Aditama, Bandung, 2008

Dini Dewi Herniati, Husni Syawali, Diana Wiyanti, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Kejahatan Telematikaâ€, Fakultas Hukum, Vol III No. 1:27-39, Januari 2003

Edi Setiadi, http://repository.unisba.ac.id/bitstream/handle/123456789/10264/setiadi_pr_20161205.pdf?sequence=1&isAllowed=y,

Surbasyah, http://www.academia.edu/35574899/PENEGAKAN_HUKUM_TERHADAP_KEJAHATAN_BIDANG_POLITIK_DI_INDONESIA_DALAM_KONTEKS_PEMBAHARUAN_HUKUM_PIDANA

Amira Press, http://amirapress.com/tag/10-aktivis-ahmad-dhani-dan-lainnya-ditangkap-polisi-terkait-rencana-makar-aksi-damai-212

Muhammad Adi, http://news.detik.com/kolom/d-4198423/gerakan-2019-ganti-presiden--makar,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13912

Flag Counter     Â