Jaminan Kehalalan Produk Hewan Kurban Bagi Konsumen Muslim Melalui Juru Sembelih Halal Ditinjau dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal

Paramita Ayu Wardani, Tatty Aryani Ramli

Abstract


Abstract. This research is motivated by the population of Indonesian Muslims reaching 88% or around 204,847,000 people. Eid al-Fitr is a Muslim holy day which is celebrated every year. In the Indonesian context, the implementation of sacrificial animal slaughter is interesting considering the large number of Muslims who sacrifice. The cutting stage is a critical point of halal halal as a food ingredient, so it requires knowledge of halal cutting in accordance with the MUI Fatwa and the need for knowledge and skills for halal Butchers. Therefore this study examines the effectiveness of regulations relating to halal butchers. This study uses a normative juridical method that examines secondary data with descriptive analytical research specifications. Data collection techniques used in this study were library studies and interviews. The method of data analysis in this study is qualitative because it connects one article with another article in one statutory regulation. The results of this study are halal Butchers have an impact on achieving legal certainty on the safety rights of Muslim consumers. Halalan thayyiban sacrificial products cannot be separated from the procedure for slaughtering and handling sacrificial products in syar'i. The Bandung City Government has conducted socialization and training in slaughtering sacrificial animals. The city of Bandung does not have Butchers who are certified halal Butchers and Butchers who have halal certification of MUI slaughterers.

Keywords: Idul Adha, Butchers , Halalan Thayyiban.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk Indonesia beragama Islam mencapai 88% atau sekitar 204.847.000 jiwa. Hari raya Idul Kurban merupakan hari suci umat Islam yang dirayakan setiap tahun. Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban menjadi menarik mengingat banyaknya umat muslim yang berkurban. Tahapan pemotongan merupakan titik kritis kehalalan daging sebagai bahan pangan, sehingga diperlukan pengetahuan pemotongan halal yang sesuai dengan Fatwa MUI dan perlunya pengetahuan serta keterampilan bagi juru sembelih halal. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji efektifitas peraturan-peraturan yang berkaitan dengan juru sembelih halal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengkaji data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu kualitatif karena menyambungkan satu pasal dengan pasal lain dalam satu peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah juru sembelih halal berdampak terhadap tercapainya kepastian hukum atas hak keselamatan konsumen Muslim. Halalan thayyiban produk kurban tidak dapat terlepas dari tata cara penyembelihan dan penanganan produk kurban secara syar’i. Pemerintah Kota Bandung telah melakukan sosialisasi dan pelatihan pemotongan hewan kurban. Kota Bandung tidak memiliki juru sembelih yang telah tersertifikasi juru sembelih halal dan juru sembelih yang telah memiliki sertifikasi halal penyembelih MUI.

Kata Kunci: Idul Adha, Juru Sembelih, Halalan Thayyiban.


Keywords


Idul Adha, Butchers , Halalan Thayyiban.

Full Text:

PDF

References


Abdoel Djamali, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 2006

Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Al-Qardhawi, Yusuf, Halal Haram Dalam Islam, penerjemah: Abu Hana Zulkarnain dan Abdurrahim Mu’thi, cet 1, Media Sarana, Jakarta, 2004.

Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Diadit Media. Jakarta. 2001

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Graha Ilmu,Yogyakarta, 2015

Indriani dan Annisa Devi, Identifikasi Bakteri Resisten Logam Krom dari Limbah Cair, Bandung, 2012.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Lestari, P.T.B.A, Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia Indonesia, PT. Bina Aneka Lestari, Jakarta,1994.

M Quraisy Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 1996.

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Bandung, 2004

N.H.T. Siahaan, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Grafika Mardi Yuana, Bogor, 2005

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2004.

Subdirektorat Statistik Peternakan, Direktori Perusahaan Pertanian Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan 2015, Badan Pusat Statistika, Jakarta, 2016.

Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam,Era Intermedia, Surakarta, 2007.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Eni Rohyati (dkk.), “Kajian Kelayakan Operasional Rumah Pemotongan Hewan (Rph) Oeba Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur Dalam Menghasilkan Daging Dengan Kualitas Asuhâ€, Jurnal Politeknik Pertanian, Vol. 17, No. 2, 2007, Kupang.

Gaznur ZM, H. Nuraini, R. Priyanto. 2017. Evaluasi Penerapan Standar Sanitasi dan Higiene di Rumah Potong Hewan Katagori II. Jurnal Veteriner, Vol. 18 no. 1. Hlm. 107.

Drh. H. Yudi Prastowo, “ Harmonisasi Penyembelihan Ternak Halal dalam Syar'i Islam dengan Standard Kesejahteraan Hewan, OIEâ€, Direktorat kesehatan masyarakat veteriner, 09 April 2014.

Neni Sri Imaniati “Perlindungan Konsumen Salah Satu Upaya Penegakan Etika Bsinis Pada Masyarakat Islam Dalam Era Globalisasiâ€, UNISBA Vol. 17 No. 4 Tahun 2001, Hlm. 480.

Nurhalis, “Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal IUS, Vol. III, Desember 2015, Hlm. 530.

Panji Adam, “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islamâ€, UNISBA Vol. 1 No. 1 Tahun 2017, Hlm. 151.

Andrio, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Muslim Terkait Penyelesaian Sengketa Sebelum dan Sesudahnya Disahkannya UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halalâ€, Universitas Islam Negeri, Jakarta, 2012, Hlm. 12.

Gusti Permana,2016 “Implementasi Good Slaughtering Practices Pada Pemotongan Hewan Kurban 1436 H Di Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusatâ€, Institut Pertanian Bogor.

Suryanah, “Karakterisasi Persyaratan Pemotongan Halal pada Perusahaan Jasa

Penyediaan Hewan untuk Kegiatan Akikah“, Institut Pertanian Bogor, 2017.

Theresia Aurensia Aurora, 2014, “Higiene dan Sanitasi Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Wilayah DKI Jakarta“, Institut Pertanian Bogor.

Pew Forum’s forthcoming report on the world’s Muslim population, 2011.

Tatty Aryani Ramli, “Andai Konsumen (Muslim) adalah Rajaâ€, Kompas, Jumat 19 Mei 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13890

Flag Counter     Â