Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Menata Pasar Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Implementasinya terhadap Pasar Cikutra Dihubungkan dengan Upaya Pengelolaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hasna Aulia, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract.The market is an area where buying and selling goods with more than one number of sellers, the market will never be lost from the lives of Indonesian people. the market must be managed by the government but there are still markets that are not managed and managed by the government, for example the cikutra market. Based on this, the problems in this study are formulated as follows: (1) How is the authority of the Regional Government in arranging Traditional Markets based on the Regional Regulations of Bandung concerning Traditional Markets, Shopping Centers, and Modern Shops? (2) How is the implementation of the Authority of the Regional Government in arranging the Traditional Market towards the Cikutra market associated with the efforts of the Management of Life Circles based on the Environmental Protection and Management Act? The researcher used a normative juridical approach method with descriptive analytical research specifications, derived from library materials, usually called secondary data which describes the primary legal material of secondary legal materials and tertiary legal materials. The method of analysis in this study is qualitative. From the above problems the following conclusions are drawn: (1) The authority of the Regional Government is to manage and organize traditional markets that have business licenses and in accordance with the provisions of legislation(2) Implementation of Local Government Authority in managing traditional markets in Bandung city still not evenly distributed and not in accordance with the legislation because there are still many business activities that operate without regard to environmental aspects.

Keywords: Market, Government Authority, Environment Living

 

Abstrak.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, pasar tidak akan pernah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia. pasar harus dikelola oleh pemerintah namun masih ada pasar yang tidak dikelola dan di tata oleh pemerintah contohnya pasar cikutra. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menata Pasar Tradisional berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern? (2) Bagaimana implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menata Pasar Tradisional terhadap pasar cikutra dihubungkan dengan upaya Pengelolaan Lingkangan Hidup berdasarkan Undang-Undang Peerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?. Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriftif analitis, yang berasal dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder yang menggambarkan bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisis dalam penelitian ini adalah kualitatif. Dari permasalahan diatas ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Kewenangan Pemerintah Daerah yaitu untuk mengelola dan menata pasar tradisional yang memiliki izin usaha dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.. (2) Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menata pasar tradisional di kota Bandung masih belum merata dan belum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan karena masih banyak kegiatan usaha yang beroperasi tanpa memerhatikan aspek lingkungan.

Kata Kunci: Pasar, Kewenangan Pemerintah, Lingkungan Hidup

 


Keywords


Pasar, Kewenangan Pemerintah, Lingkungan Hidup

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Belshaw, Cyril S., Tukar Menukar di Pasar Tradisional dan Pasar Modern, t.n.p, t.t.p, t.t.

Haw Widjaja, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Juniarso dan Achmad Sodik, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan layanan Publik, penerbit Nuansa Cendikia, Bandung, 2014.

Instrumen Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13845

Flag Counter     Â