Penegakan Hukum Pidana terhadap Penyalahgunaan Liquid High Dihubungkan dengan Undang-Undang NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Kota Bandung

Abdul Hafizh Yudha Wahyudi, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. Research this aiming for knowing how Constitution Number 35 of 2009 concerning Narcotics could applied to abuse liquid high, besides that to aiming for knowing the efforts of the National Narcotics Agency (BNN) in do prevention follow up criminal abus Liquid High in the city of Bandung. Besides that author use method analysis of data normative qualitative, data obtained then arranged in a manner systematic. Enforment law is something business for overcome crime in a manner rational, fulfilling a sense of justice and powerless. In order overcome crime to various means as reaction that can given toperpetrator crime in the form of means criminal and non-law criminal, who can integrated one with others. After existence Regulations Minister Health No. 2 of 2017 concerning Changes in Narcotics Classification which states that substances contained in liquid high are 5-Fluoro ADB substances included in class I narcotics. Regulations concerning class I narcotics have been stated in article 112 of Act No. 35 2009 About Narcotics. In an effort to overcome the BNN Bandung City to reduce the amount of liquid high-circulation narcotics types using preventive efforts. The preventive step is to implement things such as socialization, guidance and counseling directly to the community so that they can find out various types of new narcotics that have been spread in their environment. Law No. 35 of 2009 also maximizes the role of the National Narcotics Agency (BNN) in preventing and combating narcotics abuse. This law is expected to be more optimal than the agency because the National Narcotics Agency is also authorized to conduct investigations and case investigations - narcotics case.

Keywords: liquid high, countermeasures, BNN

                                                                                                                Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dapat diterapkan terhadap penyalahgunaan liquid high, selain itu  juga bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan Liquid High di kota Bandung. Selain itu penulis menggunakan metode analisis data secara normatif kwalitatif, yaitu data diperoleh kemudian disusun secara sistematis. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan secara rasional, memenuhi rasa keadilan dan berdaya guna. Dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Setelah adanya Peraturan Menteri Kesehatan No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang menyatakan bahwa zat yang terkandung dalam liquid high yaitu zat 5-Fluoro ADB termasuk kedalam narkotika golongan I. peraturan mengenai narkotika golongan I telah tertera dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 2009 Tentang Narkotika. Dalam upaya penanggulangannya pihak BNN Kota Bandung untuk menekan jumlah peredaran narkotika jenis liquid high menggunakan upaya preventif. Langkah yang dilakukan secara preventif adalah melaksanakan hal-hal seperti sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan langsung ke masyarakat agar dapat mengetahui berbagai jenis narkotika baru yang telah tersebar di lingkungan mereka. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga semakin memaksimalkan peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, undang-undang ini diharapkan kinerja daripada badan tersebut akan semakin lebih optimal karena BNN ini juga diberikan kewenangan untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus narkotika.

 

Kata Kunci: liquid high, upaya penanggulangan, BNN

Keywords


liquid high, upaya penanggulangan, BNN

Full Text:

PDF

References


Abintoro Prakoso, Kriminologi Dan Hukum Pidana, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2017.

AR. Sujono, Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama, 2011.

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Dellyana,Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal, Kencana, Jakarta, 2017.

Dini Dewi Herniarti, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13827

Flag Counter     Â