Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Pengedaran Obat Tramadol Secara Ilegal dalam Perspektif Penegakan Hukum Pidana

Oka Riza, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstract. Indonesia as a legal state of course regulates drugs, both in the use, manufacture and distribution of all drugs. As regulated by Article 197 of Law number 36 of 2009 concerning health. As is the case with the crime of circulating Tramadol Hard Drugs which have been decided by the Bale Bandung District Court with the number of Decision 509 / Pid.Sus / 2018 / Pn.Blb. Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: (1) What is the criminal liability of tramadol traffickers illegally in the enforcement of criminal law? (2) What is the prevention and countermeasure done by the police in eradicating illegal Tramadol circulation The research method used is descriptive analytical, and uses a normative juridical research method. Data collection techniques were obtained through library studies and interviews by conducting in-depth studies of secondary data including primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. Then the entire data is analyzed by applying the logic of deductive thinking. The results of this study are: (1) in his actions, the defendant was found guilty and fulfilled all elements contained in criminal liability, so that the defendant can be held accountable according to positive law enforcement (2) the police's efforts have been effective by conducting many activities which include socialization to the community, counseling to school and campus areas and routine operations but are considered to be less than optimal because in practice there are still many people who become hard drug buyers and dealers, especially Tramadol.

Keywords: Criminal Liability, Drugs, Tramadol.

Abstrak. Indonesia sebagai negara hukum tentu saja mengatur tentang obat-obatan, baik dalam pemakaian,pembuatan, maupun pengedarannya semua diatur oleh hukum. Sebagaimana telah diatur oleh Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Seperti halnya pada tindak pidana pengedaran Obat Keras Tramadol yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor Putusan 509/Pid.Sus/2018/Pn.Blb. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengedaran Tramadol secara ilegal dalam penegakan hukum pidana? (2) Bagaimanakah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam memberantas peredaran Tramadol secara ilegal Metode penelitian yang digunakan ini bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan melakukan pengkajian secara mendalam terhadap data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian keseluruhan data yang dianalisis dengan menerapkan logika berfikir deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) dalam perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah dan telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pertanggungjawaban pidana, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan penegakan hukum positif (2) upaya dari kepolisian telah efektif dengan cara melakukan banyak kegiatan yang diantaranya yakni sosialisasi kepada masyarakat, penyuluhan ke wilayah sekolah dan kampus dan operasi rutin namun dinilai kurang maksimal karena dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang menjadi pembeli dan pengedar obat keras khususnya Tramadol

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Obat, Tramadol

 


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Obat, Tramadol

Full Text:

PDF

References


Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2017

Moh.Anief, Apa yang Perlu Diketahui Tentang Obat, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,2007

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta,2005

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, PT.Karya Nusantara, Jakarta, 1980

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13820

Flag Counter     Â