Penegakan Hukum terhadap Praktek Penyalahgunaan Jual Beli Sel di Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Annisa Noer Illahi

Abstract


Abstract, Correctional Institutions are places to carry out guidance for prisoners who have been sentenced to prison with certain courts must be intended for those who support the development of prisoners based on systems, protection and guidance methods such as the criminal system in the criminal justice system. Correctional Officers are correctional officers who carry out the tasks of fostering, safeguarding and fostering prisoners and must have accountability in the implementation. Because prisoners receive a sense of security and keep their rights in approving the sentence. The fact is there are cases that indicate cell buying and selling within the Sukamiskin Class I Correctional Institution in Bandung. The existence of cells with special facilities indicates a portrait of law enforcement that is far from the prevailing rules, especially in achieving the essence of the purpose of punishment. In the abuse of authority by individual law enforcement officers or Correctional Officers almost always related to bribery, bribes, offerings and so on. The lack of guidance for prisoners is also one of the causes of violations in prisons. The problem is how to enforce the law against individual correctional officers and prisoners, as well as efforts to prevent cell buying and selling at the Sukamiskin Class I Correctional Institution in Bandung. The results showed that correctional officers still misused authority as law enforcers in correctional institutions that contradicted Article 12 Letter B Number 20 of 2001 concerning Corruption Acts, so that inmates committed conflicting acts in Article 4 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6 of 2013 concerning the Rules of Correctional Institutions and State Detention Houses. For prevention carried out by the Ministry of Law and Human Rights, only staff changes and provide an opportunity to socialize between Prisoners and Correctional

Keywords : Buy and Sell, Cells, Correctional Institutions.

Abstrak, Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana yang telah dijatuhi pidana dengan pidana – pidana tertentu oleh hakim itu harus menjalankan pidana mereka yang bertujuan adalah melakukan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan sebagai bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam sistem peradilan pidana. Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan dan harus memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Karena warga binaan pemasyarakatan memerlukan rasa aman dan agar tetap terjaga hak – hak asasi mereka dalam menjalani masa pemidanaan. Faktanya terdapat kasus – kasus yang menunjukan adanya jual beli sel di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung. Keberadaan sel dengan fasilitas istimewa mengindikasikan potret penegakan hukum yang jauh dari aturan yang berlaku, khusunya dalam mecapai hakekat tujuan pemidanaan. Dalam penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegakan hukum atau Petugas Pemasyarakatan hampir selalu berkaitan dengan suap menyuap, adanya upeti, persembahan dan sebagainya. Kurangnya pembinaan terhadap narapidana juga merupakan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan. Permasalahannya bagaimana penegakan hukum terhadap oknum petugas pemasyarakatan dan Narapidana, serta upaya pencegahan jual beli sel di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, petugas pemasyarakatan masih melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak hukum di lembaga pemasyarakatan yang bertentangan dengan Pasal 12 Huruf B Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga Narapidana melakukan perbuatan yang bertentangan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Untuk pencegahan yang dilakukan oleh Kemenkumham hanya pergantian pegawai dan memberikan kesempatan untuk bersosialisasi antara Narapidana dengan Petugas Pemasyarakatan.

Kata Kunci : Jual Beli, Sel, Lembaga Pemasyarakatan

 


Keywords


Jual Beli, Sel, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku dan Jurnal Elektronik

Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direkotral Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2004.

C. Djisman Samosir, Sekelumit Tentang Penologi dan Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung, 2014.

Dini Dewi Heniarti, Problematika Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Anak, Syiar Madani Jurnal Ilmu Hukum, Vol 8, No 3, November 2006.

Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017

Elva Rossana, Diskriminasi Hak Dan Kewajiban Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Dikaitkan Dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Universitas Padjajaran, Bandung, 2011.

M. Abdul Kholiq A. F., Reformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Rangka Optimalisasi Pencapaian Tujuan Pemidanaan, Jurnal Hukum No. 11, Vol 6, 1999.

Nandang Sambas, Buku Ajar Pengantar Kriminologi, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2016.

Ruslan Reggong, Hukum Acara Pidana, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman, Rumah Pengayoman Sukamiskin, Bandung, 1963.

Sri Wulandari, Efektifitas Sistem Pemidanaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan, Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Vol 1 No 1,2012, (Semarang: Universitas 17 Agustus 1945.

Y.A. Triana Ohoiwutun dan Samsudi, Triana Ohoiwutun dan Samsudi, Menalar Sel Mewah Di Lembaga Pemasyarakatan, Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 Nomor 1, Januari 2017, (Jember: Universitas Jember).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tangga Negara

Sumber Website

Law Binus, Tindakan Tegas Terhadap Pembelian Fasilitas Di Lapas, Diakses dari http://business-law.binus.ac.id/2018/07/24/tindakan-tegas-terhadap-pembelian-fasilitas-di-lapas/ , Pada Tanggal 29 Oktober 2018 Pukul 18.07 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13801

Flag Counter     Â