Fungsionalisasi Hukum Pidana terhadap Pelaku Persekusi Dikaji Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Muhammad Tanzil Ramadhani, Chepi Ali Firman Z

Abstract


Abstract. As a consequence of the legal state (reschtaats), then all the provisions of life in society, nation and state, the applicable law must be guided and used as the foundation of life guidelines. In Article 8 of Law Number 48 Year 2009 on Judicial Power, there is known the principle of Presumption of Innocence (APTB) so that the consequences of every person suspected to have committed a crime shall be regarded as innocent before a judge's decision with a permanent power to declare his / (eigenrichting) by violent, arbitrary, complicated, intrusive, persecuting, by physically abusive violence, even severely removing the life of a person suspected of and considered as having committed a crime or offense known as persecution does not justified and must be dealt with in accordance with applicable legal procedures. The provisions, Article 8, of Law Number 48 Year 2009 on Judicial Power, in which the principles of the Unprecedented Presumption (APTB) must be enforced, implemented, operationalized and / or functionalized, so that perpetrators of the persecution violate the provisions indiscriminately and for the sake of enforcement the law must be processed as a criminal offender who can be subject to criminal sanctions, as set forth in Article 10 of the Criminal Code (Crime of Death, Prison, Cage, Fine, and Tutupan). Functionalization of criminal law against perpetrators Persecution is materially regulated and classified as perpetrators of violent crimes whose arrangements are contained within the Criminal Code as well as outside the Criminal Code, and formally enforced under the Penal Code, Investigation, Investigation, Arrest, the Suspects through the Legal Counsel to question the stages of the procedure), the Prepentsues (Completeness of the Police to the Police), the transfer of cases to the Prosecutor's Office, the Court's Preliminary Examination, Court Proceedings, the Legal Efforts, and the Implementation of Punishment (Execution), by law enforcement consisting of the Police, Attorney, Judge of the Court, and Lawyer (Defense).

Keywords: Functionalization of Criminal Law, Presumption of Guilty Nothing, Persecution.

 

Abstrak. Sebagai Konsekwensi dianutnya negara hukum (reschtaats), maka semua ketentuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka hukum yang berlaku harus dipedomani dan dijadikan sebagai landasan pedoman hidup. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dikenal adanya asas Praduga Tak Bersalah (APTB) sehingga konsekwensinya setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan tetap menyatakan kesalahannya, sehingga prilaku  main hakim sendiri (eigenrichting) dengan cara kekerasan, berbuat sewenang-wenang, mempersulit, mempersusah, memburu, dengan cara menganiaya dengan kekerasan fhisik, bahkan dengan tega menghilangkan nyawa seseorang yang diduga dan dianggap telah  melakukan kejahatan atau tindak pidana   yang dikenal dengan istilah persekusi tidak dibenarkan dan harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketentuan,  Pasal 8, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang didalamnya mengenal azas Praduga Tak Bersakah (APTB) harus ditegakan, diterapkan, dioperasionalisasikan dan atau difungsionalisasikan, sehingga pelaku persekusi yang melanggar ketentuan tersebut tanpa pandang bulu dan demi tegaknya aturan hukum harus diproses sebagai pelaku kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti tertuang dalam Pasal 10 KUHP (Pidana Mati, Penjara, Kurungan, Denda, maupun Tutupan). Fungsionalisasi Hukum pidana terhadap pelaku Persekusi, secara materiil diatur dan digolongkan sebagai pelaku kejahatan kekerasan yang pengaturannya ada di dalam KUHP maupun di Luar KUHP, dan  secara formil penegakannya diatur dalam KUHAP melalui proses Penyelidikan, Penyidikan, Pemeriksaan, Penangkapan, Penahanan, Proses  Praperadilan (apabila pihak Tersangka melalui Kuasa Hukum mempermasalahkan tahapan prosedur ), Prapenuntutan (Kelengkapan Pemberkasan dari Kepolisian ke Kejakasaan), Pelimpahan perkara ke Kejaksaan, Pemeriksaan di Muka Pengadilan, Pemutusan Perkara di Muka Pengadilan, Upaya Hukum,dan Pelaksanaan Hukuman (Eksekusi), oleh penegak hukum yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Hakim Pengadilan, maupun Pengacara (Pembela).

Kata Kunci : Fungsionalisasi Hukum Pidana , Azas Praduga tak Bersalah, Persekusi.


Keywords


Fungsionalisasi Hukum Pidana , Azas Praduga tak Bersalah, Persekusi

Full Text:

PDF

References


Trini Handayani, Fungsionalisasi Hukum Pidana Tetrhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia, CV Mandar Maju, Bandung, 2012.

Muladi & Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni Bandung, Tahun 2007, hlm.168-169.

Trini Handayani, Op. Cit., hlm.65.

H.Eddy Djunaedi Karnasudirdja, Beberapa Pedoman Pemidanaan dan Pengamatan Narapidana, Majalah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Tahun 1983, hlm.1




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11003

Flag Counter     Â