Eksistensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja pada Perusahaan-Perusahaan di Wilayah Tasikmalaya Ditinjau Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli dan Keselamatan Kerja JO Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Mhd. Rizki Kurnia Saputra, Deddy Effendy

Abstract


Abstract. Work accident in Indonesia turned out to be a problem can not be underestimated, because there are still many work accidents. Based on the results of research that the authors do in Tasikmalaya wialayah, apparently work accidents are still a lot happening. In fact the accident was one of the workers in a PT.X who had an accident. The purpose of this study is to find out how the existence of Occupational Safety and Health Experts in preventing accidents that occurred in companies in the region Tasikmalaya reviewed by Peratura Minister of Manpower No. 2 of 1992 on the Appointment of Obligations and Powers of Occupational Safety and Health Experts jo Act No. 1 of 1970 on Occupational Safety. The method used in the writing of this final task is to use normative juridical approach method, that is research done by researching library materials or secondary data as the basic material to be studied. In this study using 2 (two) data collection techniques, namely library research by collecting conceptions and also theories that are then developed. The next technique is to use a field study that aims to obtain concrete data, then conduct interviews with relevant parties to determine the issues studied. In practical level, the effectiveness of Occupational Safety and Health Expert in prevention of accidents in Tasikmalaya region is in accordance with existing regulations, namely Article 5, Article 9 of Law Number 2 Year 1970 on Occupational Safety and Article 9 of Regulation of the Minister of Manpower Number 2 Year 1992 on the Procedures for Appointment of Obligations and Powers of Occupational Safety and Health Experts. The government here still regretted that from the company's side there are still not implementing safety and health work, as has been ordered by Law No. 1 of 1970 on Safety and Regulation of the Minister of Manpower No. 2 of 1992 on Procedures for Appointment Obligations and Powers of Experts Occupational Health and Safety

Keywords: Employment, Occupational Accident, Occupational Accident Prevention by Occupational Safety and Health Expert.


Abstrak. Kecelakaan kerja di Indonesia ternyata menjadi permasalahan tidak dapat disepelekan, karena masih banyak terjadinya kecelakaan kerja. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di wialayah Tasikmalaya, ternyata kecelakaan kerja masih banyak terjadi. Faktanya kecelakaan salah satu pekerja di suatu PT.X yang mengalami kecelakaan kerja. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam mencegah kecelakaan kerja yang terjadi pada perusahaan-perusahaan di wilayah Tasikmalaya ditinjau dengan Peratura Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Metode yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) teknik pengumpulan data, yaitu studi kepustakaan dengan mengumpulkan konsepsi-konsepsi dan juga teori-teori yang kemudian dikembangkan. Teknik berikutnya yaitu menggunakan studi lapangan yang bertujuan untuk memperoleh data yang konkrit, kemudian melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui permaslahan yang diteliti. Dalam tataran praktis efektivitas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pencegahan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah Tasikmalaya sudah sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Pasal 5, Pasal  9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pihak pemerintah disini masih menyayangkan bahwa dari pihak perusahaan masih ada yang tidak melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana yang sudah diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja, Pencegahan terjadinya kecelakaan kerja oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Keywords


Ketenagakerjaan, Kecelakaan Kerja, Pencegahan terjadinya kecelakaan kerja oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Full Text:

PDF

References


https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-dan-definisi-k3-keselamatan.html , diakses pada pukul 16.33, hari selasa, tanggal 24 april 2018

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,Jakarta, Sinar Gragika, 2009, Hlm. 2

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 9 ayat (1) huruf b




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10999

Flag Counter     Â