Tanggungjawab Negara dalam Pemenuhan Hak terhadap Penyandang Disabilitas sebagai Penumpang Pesawat Udara Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas JO Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Agung Wibisono, M. Husni Syam

Abstract


Abstract. Persons with Disability is any person who experiences physical limitations, intellectual, mental, sensory and/or in a prolonged period of time which, in interaction with the environment may encounter obstacles and difficulties to participate in full and effectively with citizens of other countries based on equality. Thus, persons with disabilities should be fulfilled their rights as mandated by the Human Rights Act, that persons with disability should receive more treatment and protection with respect to their specificity. It shall also be given to persons with disability as passengers of aircraft who must obtain accessibility in order to achieve their independence.

Keyword : Human Right, Person With Disability, Flight, State Resposibility.


Abstrak. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Sehingga penyandang disabilitas harus dipenuhi hak-haknya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang HAM, bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususnnya. Hal tersebut juga harus diberikan kepada penyandang disabilitas sebagai penumpang pesawat udara yang harus mendapatkan aksesibilitasnya guna mencapai kemandiriannya.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Penyandang Disabilitas, Penerbangan, Tanggung Jawab Negara.


Keywords


Hak Asasi Manusia, Penyandang Disabilitas, Penerbangan, Tanggung Jawab Negara.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Majda El Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD

, Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Kencana, Jakarta, 2009.

Hernadi Affandi, Hak Asasi Manusia, Pemerintah Yang Baik dan Demokrasi di

Indonesia, CV. Kencana Salakamodamas, Bandung, 2013.

Saharuddin Daming, “Seberapa Jauh Tanggung Jawab Negaraâ€, Jurnal

Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan, Cetakan I, Jakarta, 2011

Badan Penelitian dan Pengembangan Ham, Panduan Penelitian di Bidang HAM,

Departmen Hukum dan HAM RI, 2009.

Internet :

Maidah Purwanti, Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak

Asasi Manusia, http://lsc.bphn.go.id/artikel?id=365, diakses pada 14 April 2018, Pukul 16.50.

Peraturan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 30 Tahun 2006 tentang Pedoman

Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang

Udara Dalam Negeri

Peraturan Menteri Peruhubungan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan

Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa

Berkebutuhan Khusus




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10985

Flag Counter     Â