Analisis Yuridis terhadap Upaya Hukum Peninjauan Kembali oleh Ahli Waris Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Studi Kasus : Tindak Pidana Korupsi Sudjiono Timan)

Muhammad Ridwan Hasibuan, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract.  The review is part of the extraordinary remedies set forth in Chapter XVIII of KUHAP Article 263 to Article 269. A review can only be filed and addressed to a "permanently enforceable" court decision, and filed, examined and decided by the Supreme Court as first and last agency. Therefore, the Review is the most recent legal effort aimed at providing legal certainty. Reexamination is in fact regulated in Law Number 8 Year 1981 on Criminal Procedure Law which is intended for the Convicted or his heirs. The research method used in this case study is descriptive analysis, in order to obtain a comprehensive and systematic picture of legal norms, legal principles, and legal notions contained in the prevailing legal sense, which can be applied in analyzing the Review. The approach used in this study is Juridical Normative and Empirical Juridical, which focuses on the study documents to study the collected secondary data in the form of literature-literature that is related to the problems studied. The theory used in this case study is the Law Interpretation Theory. In this case it can be concluded that the condition of Terpidana Sudjiono Timan who escaped alias Buron can not be interpreted as a Terpidana has passed away and filing a Request of Review by Fanny Barki Timan as the heirs inherited in the condition of the criminal has not died does not meet the requirements of the formal review request.

Keywords : Legal Effort, Judicial Review, Expert Inheritance.

 

Abstrak. Peninjauan kembali adalah bagian dari upaya hukum luar biasa yang dicantumkan dalam Bab XVIII KUHAP Pasal 263 sampai dengan Pasal 269. Peninjauan kembali hanya dapat diajukan dan ditujukan terhadap putusan pengadilan yang “telah berkekuatan hukum tetapâ€, dan diajukan, diperiksa serta diputus oleh Mahkamah Agung sebagai instansi pertama dan terakhir. Oleh karena itu, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum paling akhir yang bertujuan untuk memberikan adanya kepastian hukum. Peninjauan Kembali sejatinya diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diperuntukkan untuk Terpidana atau Ahli Warisnya. Metode Penelitian yang digunakan dalam studi kasus ini adalah bersifat Deskriptif Analisis, guna memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum yang terdapat pada pengertian hukum yang berlaku, yang dapat diterapkan dalam menganalisis Peninjauan Kembali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, yaitu menitikberatkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Teori yang digunakan dalam studi kasus ini adalah Teori Penafsiran Hukum. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa kondisi Terpidana Sudjiono Timan yang melarikan diri alias Buron tidak dapat diartikan sebagai Terpidana telah meninggal dunia dan pengajuan permintaan Peninjauan Kembali oleh Fanny Barki Timan sebagai Ahli Waris Terpidana dalam kondisi Terpidana belum meninggal dunia tidak memenuhi syarat formil permohonan Peninjauan Kembali.

Kata Kunci : Upaya Hukum, Peninjauan Kembali, Ahli Waris.


Keywords


Upaya Hukum, Peninjauan Kembali, Ahli Waris

Full Text:

PDF

References


Buku

Adami Chazawi, Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum Dalam Penyimpangan Praktik Dan Peradilan Sesat, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2010.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Anonim, Pedoman Pelaksanan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Yayasan Pengayoman, Jakarta, 1982.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali). Sinar Grafika, Jakarta, 2008. Cet.10.

Tim Pengkaji Pusat Litbang, Problematika Penerimaan Peninjauan Kembali Dan Grasi Dalam Penegakan Hukum, Puslitbang Kejagung RI, Jakarta, 2006.

Internet

https://islamedia.web.id/pembagian-harta-warisan-menurut-islam/

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ecc7cf50640b/empat-golongan-ahli-waris-menurut-kuh-perdata

https://justice94.wordpress.com/tag/hukum-waris-adat/

http://www.gresnews.com/berita/hukum/81549-celah-hukum-yang-menguntungkan-sudjiono-timan-atau-hakimnya-bermain/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10952

Flag Counter     Â