Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dihubungkan dengan Upaya Melindungi Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Indonesia ( Studi Kasus Di Kabupaten Karawang )

Prapti Rinjani Ieswandhary, Rini Irianti Sundary

Abstract


Abstract. The existence of foreign workerrs can not be denied, is still an important thing for a company because it can transfer technology, will remain in addition to give a positive impact on the company, foreign workers also have a negative impact of narrowing job opportunities for Indonesian workers.. One of the problems that arise with regard to employment opportunities for the indonesia workers i.e. discharge of ministerial regulation Number 35 Year Employment 2015 About changes to the Ministerial Regulation Number 2015 16 years About The use of Foreign Labor delete article 3 that existed in the previous permenaker namely the employment Minister Regulation Number 2015 16 years About The use of foreign labor, the article that is explaining about the 1:10 ratio of number of Foreign workers and Indonesia workers that ultimately resulted in the the widespread opportunity for foreign workers coming to Indonesia to work as well as the narrowing job opportunities for indonesia workers in his own country. Therefore this research aims to know the settings for the use of foreign labor in Indonesia based on the regulation of the Minister of Employment Number 35 Year 2015 about changes to the regulation of the Minister of Employment Number 16 years 2015 About The use of foreign labor in connect with the efforts to protect job opportunities for Indonesia as well as the mechanism of Labor supervision conducted by the Department of Labor District Karachi against the company that use Power Foreign Work. This research uses the juridical normative method with descriptive research analytical specifications. Used  data collection techniques in the study of librarianship and is now research interviews. The results of the research done indicates that the setting of the use of foreign labor in Indonesia which is set by the Permenaker 35/2015 have yet to protect job opportunities for labor of Indonesia, because of article 3 on Permenaker earlier Permenaker 16/2015 governing the number of ratio of Foreign workers 1:10 Indonesia workers abolished, thus expanding the opportunity for Foreign workers coming to Indonesia to work and refine their job opportunities for Indonesia workers in his own country as well as though Disnakertrans had run the supervision of employment in accordance with predetermined rules nonetheless there are some persons who still have violated the rules, therefore it needs longer sanctions more firmly against the person-the person who violated the rules.

Keywords: Foreign Workers, Indonesian Workers, Employment Opportunity.


Abstrak.  Keberadaan Tenaga Kerja Asing tidak dapat dipungkiri, masih merupakan suatu hal yang penting bagi suatu perusahaan karena dapat mengalih teknologi, akan tetapi selain memberi dampak positif terhadap perusahaan, TKA juga memberikan dampak negatif yaitu mempersempit kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia. Salah satu masalah yang muncul berkaitan dengan kesempatan kerja bagi TKI yaitu keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menghapus pasal 3 yang ada di permenaker sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pasal tersebut yaitu menjelaskan mengenai rasio jumlah TKA 1 : 10 TKI yang pada akhirnya mengakibatkan meluasnya kesempatan bagi TKA yang datang ke Indonesia untuk bekerja serta mempersempit kesempatan kerja bagi TKI di negaranya sendiri. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga kerja Asing di hubungkan dengan upaya melindungi kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang terhadap perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yangdigunakan dalam penelitian iniadalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia yang diatur oleh Permenaker 35/2015 belum melindungi kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia, dikarenakan Pasal 3 pada Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker 16/2015 yang mengatur mengenai jumlah rasio TKA 1:10 TKI dihapuskan, sehingga memperluas kesempatan bagi TKA yang datang ke Indonesia untuk bekerja dan mempersempit kesempatan kerja bagi TKI di negaranya sendiri serta walaupun Disnakertrans telah menjalankan pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan tetap saja ada beberapa oknum yang masih menyalahi aturan, maka dari itu diperlukannya lagi sanksi yang lebih tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar aturan tersebut.

Kata Kunci : Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Indonesia, Kesempatan Kerja.


Keywords


Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Indonesia, Kesempatan Kerja

Full Text:

PDF

References


Buku

Abdul Khakim, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika & Kajian Teori, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

Depnaker, Pedoman Penempatan Kerja Ke Luar Negeri, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Jakarta, 1994.

Safri Nugraha, Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi, Center For Law and Good Governance Studies, (CLGFHUI), Jakarta, 2007.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar RI Tahun 1945

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mentari Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Internet

Pengangguran di karawang meningkat diakses, dari http://www.logikanews.com/angka-pengangguran-di-karawang-meningkat/

Karawang pusat ekonomi baru diakses dari https://adv.kompas.id/2017/01/24/karawang-pusat-ekonomi-baru/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10911

Flag Counter     Â