Transparansi Dokumen Amdal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Implementasinya dalam Pembangunan PT.Semen Jawa SCG di Kabupaten Sukabumi

Gibran Aditya Prawingga

Abstract


Abstract. Business actors in activities that have an impact on the environment including the mining sector must have prior permission, and one of the licensing instruments is the Environmental Impact Analysis (AMDAL) document. Based on Article 22 paragraph (1) of UUPPLH, any business or activity having significant impact on the environment shall have an AMDAL, and based on Government Regulation no 27 of 1999 on AMDAL, the business actor shall conduct transparency in the preparation of AMDAL documents so as to provide good information to the company itself or potentially affected community activities. This study examines the transparency of EIA documents under Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management jo Government Regulation No. 27 of 1999 on environmental impact analysis and transparency implementation of EIA documents under Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management Life jo Government Regulation No. 27 of 1999 on Environmental Impact Analysis on the development of PT. Semen Jawam SCG in Kabupaten Sukabumi. This study uses normative juridical method, namely library research on secondary data in the field of Law consisting of Primary Law materials and materials of Secondary Law. In this study used two techniques of data collection ie literature study and field study as secondary data support data.The study concludes that AMDAL transparency has been regulated in article 26 of UUPPLH and Article 34 of Government Regulation No. 27/1999 on AMDAL and AMDAL transparency obligations not implemented by PT. Jawa Semen SCG is engaged in the mining sector that has an important impact on the environment.

Keywords : Environment, Transparency, Environmental Impact Asessment.

 

Abstrak. Pelaku usaha dalam kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan termasuk sektor pertambangan harus memiliki izin terlebih dahulu, dan salah satu instrumen perizinan adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUPPLH, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, dan berdasarkan PP no 27 tahun 1999 tentang AMDAL, pelaku usaha harus melakukan kegiatan transparansi dalam pembuatan dokumen AMDAL sehingga dapat memberikan informasi baik kepada perusahaan itu sendiri maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi terkena dampak. Penelitian ini mengkaji transparansi dokumen AMDAL menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan dan implementasi transparansi dokumen AMDAL menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap pembangunan PT. Semen Jawa SCG di Kabupaten Sukabumi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder dibidang Hukum yang terdiri dari bahan-bahan Hukum Primer dan bahan-bahan Hukum Sekunder. Dalam penelitian ini digunakan dua Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan sebagai data pendukung data sekunder. Penelitian menyimpulkan bahwa transparansi AMDAL telah diatur dalam pasal 26 UUPPLH dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL dan kewajiban transparansi AMDAL tidak diimplementasikan oleh PT. Semen Jawa SCG yang bergerak di sektor pertambangan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Transparansi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.


Keywords


Lingkungan Hidup, Transparansi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku :

Andi Hamzah. 2005. Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika : Jakarta..

Emil Salim. 2008. Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Mutiara Jakarta : Jakarta.

Nino Agusta sasongko. 2010. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman : Purwokerto.

Otto Soemarwoto. 2004. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan (Cetakan Kesepuluh). Djambatan : Jakarta.

Siti Sundari Rangkuti. 2005. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Airlangga University Pers : Surabaya.

Peraturan Perundanga-Undangan :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sumber Lain :

Indonesia, Taryadi Sum, Amdal Harus Transparansi Agar Tidak Ada Gejolak, htpps://www.kompasiana.com/kang_yadi/amdal-harustransparan-agar-tidak-ada-gejolak_59f8390398182754326e49c4

Anonym, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Htpp://publichealth08.blogspot.com/2011/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan.html#




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10903

Flag Counter     Â