Implikasi Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas Ii A Sukamiskin Bandung Dikaitkan dengan Efektivitas Pembinaan terhadap Warga Binaan
Abstract
Abstract. Overcapacity, which should have a capacity of 227 people to become 451 people because more people do criminal acts or violate the rule of law in the life of society, causing the condition of full LAPAS. This is not in accordance with Law No. 12 of 1995 concerning Correctional Institutions. The purpose of this research is to know the effectiveness of the guidance of the assisted citizens in the prison which is over capacity and to know the implication of the guidance of the assisted citizens in the prison which is over capacity. This research is a normative juridical research. The data relevant to this research is more focused on secondary data obtained through literature or literature study, which then analyzed descriptively analytically. The results show that basically cases of overcapacity in prisons or called LAPAS. In the excess capacity becomes less effective in carrying out its activities, because in general to restore prisoners into the wider community by conducting appropriate guidance in accordance with the purpose of punishment which became the main intention of the penitentiary which then on its implementation required order in the life of society in prison.Â
Keyword: Excess Capacity, Correctional Institution, Inmates
Â
Abstrak. Kelebihan kapasitas, yang seharusnya LAPAS tersebut berkapasitas 227 orang menjadi 451 orang di karena kan semakin banyak orang melakukan perbuatan tindak pidana atau melanggar aturan hukum di dalam kehidupan masyarakat sehingga menyebabkan kondisi LAPAS penuh. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini ditunjukan untuk mengetahui efektivitas pembinaan warga binaan di dalam lapas yang kelebihan kapasitas dan untuk mengetahui implikasi pembinaan warga binaan di dalam lapas yang kelebihan kapasitas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada dasarnya kasus-kasus yang kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau disebut LAPAS. Dalam kelebihan kapasitas tersebut menjadi kurang efektif dalam menjalankan kegiatannya, karena pada umumnya untuk mengembalikan narapidana kedalam masyarakat luas dengan melakukan pembinaan yang layak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang manjadi niat utama dari lembaga pemasyarakatan yang kemudian pada pelaksanaannya dibutuhkan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat didalam lembaga pemasyarakatan.Â
Kata Kunci: Kelebihan Kapasitas, Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, 1987.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Peraturan Undamg-Undangan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan
Sumber lain
KBBI Depdikbud 1989
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10819
   Â