Pemanfaatan Sumber Daya Alam Mineral sebagai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implementasinya terhadap Pemanfaatan Kawasan Karst Sebagai Pertambangan Semen di Kabupaten Sukabumi

Fernanda Mirza

Abstract


Abstract. Routinely to Environmental Protection and Management law, the utilization of natural resources must be implemented based on carrying capacity and environmental capacity by taking of several things. Example of the utilization of environmental resources is utilization of karst area as a cement mining industry by the government, but in fact this activity has caused damage for surrounding environment, example is the destruction of mountain areas Karst Gunung Guha in Nyalindung, Sukabumi District which is used as a cement mining by PT. Semen Jawa. This research will examine how the utilization of mineral resources and its implementation based no 32 of  2009 on Environmental Protection and Management law to the cement mining in Sukabumi District. The research method used is analytical descriptive by using normative juridical approach method. Data collection techniques were obtained through literature studies and interviews with an asessement in-depth reviews of secondary data covering primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials. The conclusion is that environmental utilization divided into two elements which must be considered, especially environmental quality standards and environmental damage criteria which is one of the measure of pollution factor and environmental damage factor. Implementation of utilization arrangement to utilize karst area as cement mining in Kabupaten Sukabumi in practice has brake the rules and causing harm to the resident community.

Keywords : Living Environmental, Utilization, Karst Mining.

 

Abstrak. Menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Salah satu contoh pemanfaatan sumber daya lingkungan hidup adalah pemanfaatan kawasan karst sebagai industri pertambangan semen oleh pemerintah, pada tataran praktik kegiatan tersebut telah menimbulkan kerusakan bagi lingkungan sekitar, antara lain kerusakan wilayah Karst Gunung Guha di Nyalindung kabupaten Sukabumi yang dimanfaatkan sebagai pertambangan semen oleh PT. Semen Jawa. Penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana pemanfaatan sumber daya alam mineral beserta implementasinya berdasarkan UUPPLH terhadap pertambangan semen di kabupaten Sukabumi. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan melakukan pengkajian terhadap data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemanfaatan lingkungan hidup terbagi menjadi dua unsur yang harus diperhatikan yaitu harus memperhatikan baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang merupakan salah satu pengukur faktor pencemaran dan faktor kerusakan lingkungan hidup. Implementasi pengaturan pemanfaatan terhadap pemanfaatan kawasan karst sebagai pertambangan semen di kabupaten sukabumi di dalam prakteknya telah melanggar ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian serta keresahan bagi masyarakat sekitar.

Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Pemanfaatan, Pertambangan Karst .


Keywords


Lingkungan Hidup, Pemanfaatan, Pertambangan karst

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008,

Maret Priyanta dan Nadia Astriani, Buku Ajar Hukum Lingkungan, CV Kalam Media, Bandung, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sumber Lain

Indonesia, Karst Jawa makin Terancam, https://biotagua.org/2011/07/04/karst-jawa/

Tjahyono Nugroho Adi (dkk), “Kawasan Karst dan Prospek pengembangannya di Indonesiaâ€, Seminar PIT GIT di Universitas Indonesia, 26-27 Oktober 1999, Depok.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10738

Flag Counter     Â