Analisis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Modifikasi Kendaraan Sepeda Motor Bergaya Chopper Diwilayah Hukum Kota Bandung Dihubungkan Dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Muhammad Pandu Iqbal Gumay

Abstract


Abstract. Modification of criminal acts is an act of changing the shape of a vehicle to be incompatible with the standard of the vehicle, extreme modification activities can be punished in accordance with Article 277 of Law No. 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation with a maximum imprisonment of 1 (one) year or a fine of no more than Rp. 24,000,000.00 (twenty four million rupiahs), but a modified crime still occurs. At this writing the authors formulate two problems, including, first, how is law enforcement against modified motorcycle-style chopper style by the Polrestabes Bandung Police Station in Bandung City. What are the two obstacles faced by the Police Satlantas Polrestabes Bandung in carrying out law enforcement on modified motorcycle-style chopper? To obtain data in this paper, literature research and field research was carried out. The results of the study revealed that law enforcement actions against modified chopper motorbikes, law enforcement officers carried out preventive raids by socializing regulations related to vehicle modification crime to users who were caught in raids and raids. is repressive by doing the act of crossing against the modified motorcycle users who netted the raid. Related to the obstacles faced by law enforcers in enforcing the law against perpetrators, public awareness of the law is still very low, the limited number of police officers, there is still reluctance in enforcing the law.

Key Word: Law Number 22 Year 2009 on Road Traffic and Transportation, Modification.

Abstrak. Tindak  pidana modifikasi adalah suatu tindakan merubah bentuk kendaraan menjadi tidak sesuai dengan standar kendaraan tersebut, kegiatan modifikasi ekstrem dapat dipidana sesuai dengan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), namun tindak pidana modifikasi  masih saja terjadi. Pada penulisan ini penulis merumuskan  dua permasalahan, diantaranya, pertama bagaimanakah penegakan hukum terhadap sepeda motor modifikasi bergaya chopper oleh Kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung di Kota Bandung. Kedua kendala apa saja yang dihadapi oleh pihak Kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung dalam melakukan penegakan hukum terhadap sepeda motor modifikasi bergaya chopper ?. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.. Hasil penelitian diketahui tidakan penegakan hukum terhadap sepeda motor modifikasi chopper, penegak hukum melakukan operasi razia yang bersifat preventif dengan mensosialisasikan peraturan terkait kejahatan modifikasi kendaraan kepada pengguna yang terjaring razia dan operasi razia yang bersifat represif dengan melakukan tidakan penilangan terhadap pengguna sepeda motor modifikasi yang terjaring razia. Terkait kendala yang dihadapi penegak hukum dalam menegakan hukum terhadap pelaku adalah kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah, terbatasnya jumlah aparat kepolisian, masih adanya rasa sungkan dalam menegakan hukum.

Kata Kunci: Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Modifikasi.


Keywords


Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Modifikasi

Full Text:

PDF

References


Buku

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.

Nandang Sambas, Buku Ajar: Pengantar Kriminologi, Bandung, CV Prisma

Estautama, 2010.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Sumber Lain

Modifikasi.co.id, 20 Macam Jenis Modifikasi Pada Sepeda Motor,

http://www.modifikasi.co.id/3980/20-macam-jenis-modifikasi-pada-

sepeda-motor/.

Yoga Tri Priyanto, Modifikasi kendaraan termasuk kejahatan, bisa didenda Rp 24 juta! , https://www.merdeka.com/otomotif/modifikasi-kendaraan- termasuk-kejahatan-bisa-didenda-rp-24-juta.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10713

Flag Counter     Â