Tinjauan Yuridis terhadap Pelanggaran Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine pada Kendaraan Bermotor Pribadi Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mohamad Fauzan Ramadhan, Chepi Ali Firman

Abstract


Abstrak. Penggunaan sirine dan lampu isyarat pada kendaraan pribadi merugikan pengguna jalan yang lain. Sirine dan lampu isyarat yang dipasang pada kendaran plat hitam justru disalahgunakan, contohnya dengan menyalakan sirine dan lampu isyarat di saat kemacetan jalan raya menyebabkan lalu lintas jalan menjadi tidak nyaman dan para pengguna jalan lain merasa terganggu. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yang digunakan yang digunakan untuk menjawab isu hukum dalam kajian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, maka penelitian yang dilakukan melalui menggunakan analisis yuridis normatif. Upaya yang dilakukan Polisi dalam menegakkan hukum Pasal 59 adalah dengan cara preventif dan represif. Penindakan hukum secara edukatif seperti melakukan teguran atau peringatan lisan dan tertulis terhadap pelanggar lalu lintas. Dengan demikian kesadaran hukum masyarakat baru akan tercipta apabila di dukung oleh segenap elemen masyarakat, sehingga semakin besar kesadaran hukum masyarakat maupun aparat, maka akan semakin kecil kemungkinan masyarakat untuk bertingkah laku yang tidak sesuai dengan hukum.

 

Kata Kunci :

Pelanggaran Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine, Kendaraan Bermotor Pribadi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Abstract. The use of sirens and signal lights on private vehicles is detrimental to other road users. Sirens and signal lights installed on black plate vehicles are misused, for example by turning on sirens and signal lights when road congestion causes road traffic to become uncomfortable and other road users feel disturbed. The research used is analytical descriptive with approach method that used to answer legal issue in this study is approach of law and regulation, hence research done through using juridical normative analysis. The efforts of the Police in enforcing the law of Article 59 are by means of preventive and repressive. Educative law enforcement such as verbal or written warning or warning against traffic violators. Thus, the awareness of the new community law will be created if supported by all elements of society, so the greater the legal awareness of society and apparatus, the less likely the community to behave that is not in accordance with the law.

Keywords :

Violation of Usage of Signal and Siren Light, Personal Motor Vehicle, Traffic and Road Transportation.


Keywords


Pelanggaran Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine, Kendaraan Bermotor Pribadi, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Full Text:

PDF

References


Buku

Adam Chawazi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, RajaGrafindo Persada, 2010.

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2017.

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia: Tinjauan Teoretis, Praktis, Perbandingan Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2017.

Edi Setiadi dan Kristian, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.

Farouk Muhammad, Praktik Penegak Hukum (Bidang Lalu Lintas), Balai Pustaka, Jakarta, 1999.

Kansil., C.S.T, dkk, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Rineka Cipta, Jakarta, 1995.

Kanter., E.Y., dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Naniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.

Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012.

Ronny Hanityo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Soerjono Sukanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).

Sumber Lain

Anindito, Pasang Sirine di Mobilnya, Pengendara Ditilang Polisi di Tol Bandara, www.modifikasi.com, 15 Januari 2015, Diunduh: 14 Oktober 2017.

Ardi Wildan, Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Sirine dan Lampu Isyarat Pada Mobil Pribadi (Studi di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya), Jurnal UNS, Tanpa Tahun.

Kompas, Menanti Sanksi Tegas Untuk Kendaraan Pribadi Yang Pasang Lampu Rotaror, www.megapolitan.kompas.com, Posting: 13 Oktober 2017, Diunduh: 14 Oktober 2017WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10710

Flag Counter     Â