Kebijakan Kriminal akan Upaya Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kamilia Putri Hanum

Abstract


Abstract. Currently Human Trafficking is not a strange matter, but it has become a long-standing national and international problem, to date no settlement point has been found by the governments of any State or international organizations dealing with the issue. Human Trafficking is an act of slavery that violates human dignity (Human Rights). The practice of human trafficking has been very widespread using a variety of ways including sophisticated technology along with the development of the times and also the influence of other factors such as Economy, Social, Culture, and also legal sanction which is still considered very light for people who commit a crime, people who take advantage of such conditions, so that people conduct patterns of behavior without thinking of what should be done and which should not be done, nor the appropriate behavior and that are not in accordance with the rules that apply in the community. (1)How is the Criminal Policy in Overcoming Human Trafficking in Indonesia and What are the factors that influence the practice of human trafficking (Human Trafficking).(2) The approach method used in this research is Juridical Normatif which is studying and examining secondary law materials deductively by analyzing the articles, laws and regulations, as well as the principles, theories, and conceptions of the experts who explain about things. matters relating to research conducted by the author. Technique of collecting data used is secondary data of primary law material that is with Law Number 21 Year 2007, Criminal Code. Bill, DP3AKB, P2TP2A, Journal of Law as secondary legal material, dictionary and internet as tertiary. The analysis used is qualitative normative. (3)The existence of Criminal Policy conducted by the government against the practice of human trafficking (Human Trafficking) is either Non-Penal (prevention) or Penal (penindakan), does not eliminate the practice of human trafficking (Human Trafficking) in Indonesia. And according to Law Number 21 Year 2007, we consider that trafficking in persons, especially children and girls, is an act that contradicts human dignity and human rights and must be eradicated. (4) This research states that Factors influencing human trafficking practices in Indonesia are economic, ecological, socio-cultural, lack of gender equality, law enforcement, and education. (5) However, the main factor in the practice of human trafficking in Indonesia is the economic factor. Suggestions to be made include the need for awareness from the international community about the danger of human trafficking, especially Indonesia, either as a country of origin or country of human trafficking. And it is expected that the existing Criminal Policies, whether Non-Penal or Penal, not only as a complement to the regulation, but can be implemented by law enforcement, government agencies or other organizations to eliminate the practice of human trafficking, in Indonesia.

Keywords: Human Trafficking, Undang-Undang No 21 Tahun 2007.

 

Abstrak. Dewasa ini perdagangan manusia (Human Trafficking) bukanlah hal yang asing, tetapi sudah menjadi masalah nasional dan internasional yang berlarut-larut, yang sampai saat ini belum ditemukan titik penyelesaian dari pemerintah setiap Negara maupun organisasi-organisasi internasional yang menangani masalah tersebut. Perdagangan manusia (Human Trafficking)  merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia). Praktek perdagangan manusia sudah sangat meluas dengan menggunakan berbagai cara termasuk teknologi canggih disertai perkembangan zaman dan juga adanya pengaruh faktor-faktor lain seperti Ekonomi, Sosial, Budaya, dan juga sanksi hukum yang dinilai masih sangat ringan bagi orang yang melakukan suatu tindak pidana, maka banyak orang yang memanfaatkan kondisi-kondisi seperti ini, sehingga orang-orang tersebut melakukan pola prilaku tanpa memikirkan yang mana yang seharusnya dilakukan dan mana yang seharusnya tidak dilakukan, juga tingkah laku yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di masyarakat.(1) Bagaimana Kebijakan Kriminal dalam mengatasi perdagangan manusia (Human Trafficking) di Indonesia dan Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi praktek kejahatan perdagangan manusia (Human Trafficking). (2) Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yaitu yang mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum sekunder yang secara deduktif dengan menganalisis terhadap pasal-pasal, peraturan perundang-undangan, serta asas, teori, dan konsepsi dari para ahli yang menjelaskan tentang hal-hal terkait dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder bahan hukum primer yaitu dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, KUHP. RUU, DP3AKB, P2TP2A, Jurnal Hukum sebagai bahan hukum sekunder, kamus dan internet sebagai tersier. Analisis yang dipakai adalah normatif kualitatif. (3) Adanya Kebijakan Kriminal yang dilakukan oleh pemerintah terhadap praktek perdagangan manusia (Human Trafficking) ini, baik upaya Non-Penal (pencegahan) ataupun Penal (penindakan), tidak lantas menghilangkan praktek perdagangan manusia (Human Trafficking) di Indonesia. Dan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menimbang bahwa perdagangan orang khususnya anak dan perempuan, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga harus diberantas. Penelitian ini menyebutkan bahwa Faktor-faktor yang mempengaruhi praktek perdagangan manusia (Human Trafficking) di Indonesia, diantaranya faktor Ekonomi, Ekologis, Sosial-Budaya, Ketidak adaan kesataraan gender, Penegakan hukum, dan Pendidikan. Akan tetapi Faktor yang utama dalam praktek perdagangan manusia (Human Trafficking) di Indonesia ialah faktor Ekonomi. Saran yang harus dilakukan diantaranya, Harus adanya kepedulian dari masyarakat Internasional akan bahayanya praktek perdagangan manusia (Human Trafficking), khususnya Indonesia, baik sebagai negara asal  ataupun negara tujuan praktek perdagangan manusia (Human trafficking). Dan, Diharapkan Kebijakan Kriminal yang telah ada baik Non-Penal (pencegahan) ataupun Penal (penindakan) bukan hanya sebagai pelengkap peraturan saja, akan tetapi dapat diimplementasikan oleh penegak hukum, instansi pemerintah ataupun organisasi lainnya untuk dapan menghapuskan praktek perdagangan manusia (Human Trafficking) di Indonesia.

Kata Kunci: Perdagangan Manusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.


Keywords


Perdagangan Manusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007

Full Text:

PDF

References


Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Intenasional, PT.Alumni, Bandung, 2003

G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Deventer, Holland: Kluwer, 1973

Marc Ancel, Social Defence, a Modern Approach to Criminal Problem, London: Routledge & Kegan Paul, 1965

G. Peter Hoefnagels, Op. Cit.,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10506

Flag Counter     Â