Gugatan Pembatalan Poligami tanpa Isbath Pengadilan dan Ijin Istri Pertama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dihubungkan dengan Putusan Kasus Nomor 5387/Pdt.G/2017/Pa.Jr.

Cecep Syarifuddin, Husni Syawali, Arif Firmansyah

Abstract


Abstract. This research aims to know the procedure and judge’s consideration against polygamy cancellation case filed in jember religious court based on number decision 5387/Pdt.G/2017/PA.Jr as well as arrangements on marriage cancellation. This study is a type of normative legal research, namely legal research conducted by examining library materials or secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. When viewed from the nature and approach it includes qualitative descriptive research intended to provide as comprehensive data on marital cancellation in the case of polygamy. Data collection techniques used in this study is by way of literature study. After the data are systematically identified then analyzed using qualitative analysis techniques. Based on the result of research, it is found that polygamy procedure conducted by Respondent I is contradictory to Article 3, 8, 9 jo. The compilation of Islamic law and judge’s consideration of marriage cancellation case is in accordance with the Marriage Law and the Regulations of its implementation. Judge’s consideration is based on three points, namely the first, about marriage between Respondent I and Respondent II that have been implemented do not meet the requirements to marry polygamy, namely Respondent I proved there is still a marriage bond with a woman named Istri Asli, second about in marriage with respondent II in this case Respondent I uses False Identity on behalf of his foster brother, the third of Citations of Marriage Certificate number : 33/06/III/2010 dated March 1, 2010 is not eligible for marriage under Islamic Law and applicable legislation Law Number 1 Year 1974 Article 3, 8, 9 jo. Compilation of Islamic Law Article 40.

Keywords : Lawsuit, Polygamy, Court.

 

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan pertimbangan Hakim terhadap perkara pembatalan poligami yang diajukan di Pengadilan Agama Jember berdasarkan Putusan nomor 5387/Pdt.G/2017/PA.Jr. serta pengaturan tentang pembatalan perkawinan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yamg terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Apabila dilihat dari sifat dan pendekatannya maka termasuk penelitian deskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin, sistematis dan menyeluruh mengenai pembatalan perkawinan dalam kasus poligami. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Setelah data teridentifikasi secara sistematis kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa prosedur poligami yang dilakukan oleh Termohon I bertentangan dengan Pasal 3, 8, 9 jo. Kompilasi hukum Islam dan pertimbangan hakim terhadap perkara pembatalan perkawinan sudah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan dan Peraturan pelaksanaannya. Pertimbangan hakim didasarkan pada tiga pokok yaitu yang pertama, Tentang Pernikahan antara Termohon I dan Termohon II yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan poligami yaitu Termohon I terbukti masih ada ikatan perkawinan dengan seorang perempuan bernama Istri Asli, kedua tentang dalam pernikahannya dengan Termohon II dalam hal ini Termohon I menggunakan Identitas palsu atas nama saudara angkatnya, ketiga tentang Kutipan Akta Nikah nomor : 33/06/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3, 8, 9 jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 40.

Kata kunci : Gugatan, Poligami, Pengadilan.


Keywords


Gugatan, Poligami, Pengadilan.

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghazali, Fikh Munakahat, Kencana, Jakarta, 2003.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Akademika Presindo, Jakarta, 1992. Hlm.114.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Anonimous, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, Cet. Ke-3, Edisi kedua, 1994.

Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia Masalah-masalah Krusial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Rajawali Press, Jakarta, 2010.

Nasrudin Baidan, Tafsir bi-Ra ‘yi (Upaya Penggalian Konsep Wanita di dalam Al-Qur’an), Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Van Hoeve, Ensiklopedia Islam, Jilid 4, PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1994.

Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading, Medan, 1975.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10500

Flag Counter     Â