Status Hukum Isis dalam Sengketa dengan Beberapa Negara di Timur Tengah menurut Hukum Internasional

Haditya Yuda Negara, Irawati Irawati

Abstract


Abstract. This research aims to find answers about the legal status of international law according to ISIS, this is due to the brutal actions committed against the population of Iraq and Syria. By knowing this status then it will differentiate between the subject of law and not the law, and the study was also aimed to find out the status of prisoner of ISIS humaniter according to law. This research uses the juridical normative method, a method of approach that emphasizes on the science of law by way of investigation of an inventory of positive law. Based on the results of research and discussion, has produced conclusions, namely, that of ISIS is not a subject of State law as well as the subject of the legal rebels, this is because ISIS does not qualify as a requirement – nor terms – the terms can be called as rebel groups, and elements of the ISIS treatment of its prisoners did not meet as a prisoner of war status. The reason a prisoner of war should be treated well with the protection of his human rights and also the protection of his status as a non-combatant.

Keyword:ISIS, Status, International Law.


Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban tentang status hukum ISIS menurut hukum internasional, hal ini dikarenakan tindakan brutal yang mereka lakukan terhadap penduduk Irak dan Suriah. Dengan mengetahui statusnya ini maka akan membedakan perlakuanya antara subjek hukum dan bukan subjek hukum, lalu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui status tawanan ISIS menurut hukum humaniter. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum dengan cara penelitian terhadap inventarisasi hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, telah dihasilkan kesimpulan yaitu, Bahwa ISIS bukan merupakan subjek hukum negara maupun subjek hukum pemberontak, hal ini dikarenakan ISIS tidak memenuhi syarat – syarat sebagaimana sebuah negara maupun syarat – syarat dapat disebutnya sebagai kelompok  pemberontak, dan unsur – unsur perlakuan ISIS terhadap tawanan – tawananya tidak memenuhi sebagai status tawanan perang. Pasalnya seorang tawanan perang seharusnya diperlakukan secara baik dengan perlindungan terhadap hak – hak kemanusiaanya dan juga perlindungan terhadap statusnya sebagai non – kombatan.

Kata Kunci : ISIS, Status, Hukum Internasional.


Keywords


ISIS, Status, Hukum Internasional

Full Text:

PDF

References


Ambarwati, Denny Ramdhany, Rina Rusman, Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional, Jakarta : PT Raja Grafindo, 2009.

Haryomataram.Pengantar Hukum Humaniter,PT Raja Grafindo,Jakarta,2005

Huala Adolf. Aspek – Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Keni Media, Bandung,2010

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Cet – 1, P.T Alumni, Bandung, 2003

J.G.Starke,.An Introduction to International Law.Butter Worth.London.1977.

Konvensi Montevideo 1933.

Konvensi Denhaag 1907

Konvensi Jenewa 1949

Protokol Tambahan I dan II

Arlina Permanasari.Hukum Denhaag dan Hukum Jenewa.diakses dari https://arlina100.wordpress.com/?=konferensi+perdamaian&submit=search.

Ruth Vania.Delapan Cara ISIS Rekrut Anggotanya di sosial Media.Tribun News.jumat 3 juli 2015. diakses dari http://www.tribunnews.com/internasional/2015/07/03/delapan-cara-isis-rekrut-anggota-di-media-daring




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10438

Flag Counter     Â