Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing (NPF), Financing to Deposit Ratio (FDR) terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 20151- 201712

Rosearistavia Yuniarif, Ima Amaliah, Meidy Haviz

Abstract


Abstract. Islamic banking has been regulated in Law Number 21 of 2008. In Banking there are several financing products at Islamic commercial banks. One of them is murabahah products, this product is usually used in buying and selling contracts.This study aims to determine the effect of TPF, NPF and FDR on Murabahah Financing in Islamic Commercial Banks in Indonesia for the 2015-2017 period. Know the influence of DPK, NPF and FDR on Murabahah Financing on Sharia Banks in Sharia Commercial Banks in Indonesia in 2015-2017. Types of quantitative research. The data used is secondary data taken from the FSA. This study uses the Ordinary Least Square (OLS) methodThe results showed variable DPK and FDR partially had a positive effect and NPF had a negative effect on Murabahah financing in Islamic Commercial Banks in Indonesia. From the estimation results obtained R-square of 0.97847 which means 97.84% variation in changes in Murabahah Financing is explained by variations in changes in DPK, NPF and FDR. While the remaining 2.16% is explained by other variables that do not enter into the equation model. The magnitude of the influence of DPK variables is inelestistic while NPF and FDR are elastic.

Keywords: Financing Murabahah, DPK, NPF, FDR

Abstrak. Perbankan syariah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Dalam Perbankan ada beberapa produk pembiayaan pada bank umum syariah. Salah satunya adalah produk murabahah, yang biasanya digunakan dalam akad jual beli.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh DPK, NPF dan FDR terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia Periode 2015-2017. Mengetahui besar pengaruh DPK, NPF dan FDR terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah pada Bank umum Syariah di Indonesia tahun 2015-2017. Jenis penelitian kuantitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder diambil dari OJK. Penelitian ini menggunakan metode Ordinary Least Square (OLS) Hasil penelitian menunjukkan variable DPK dan FDR secara parsial berpengaruh positif dan NPF berpengaruh negative terhadap pembiayaan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Dari hasil estimasi diperoleh R-square sebesar 0,97847 yang berarti 97,84% variasi perubahan pada Pembiayaan Murabahah dijelaskan oleh variasi perubahan pada DPK,NPF dan FDR. Sementara sisanya 2,16% diterangkan oleh variabel lain yang tidak masuk ke dalam model persamaan. Besarnya pengaruh dari variabel DPK bersifat inelestis sedangkan NPF dan FDR bersifat elastis.

Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, DPK, NPF, FDR


Keywords


Pembiayaan Murabahah, DPK, NPF, FDR

Full Text:

PDF

References


Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Statistik Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/default.aspx. Diakses pada: 16Maret 2018.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Statistik Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/statistik-perbankan-syariah/default.aspx. Diakses pada: 16 Maret 2018.

Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Statistik Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan statistik/statistik-perbankan-syariah/default.aspx. Diakses pada: 16 Maret 2018.

Rifa’I, Moh Konsep Perbankan Syariah, Semarang : CV. Wicaksana, 2002, h. 61

Yanis, Ahmad Samhan. 2015. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Di Indonesia. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, Vol 4 No. 8

Veithzal dan Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Bumi Aksara: Jakarta

Muhammad.2005.Bank Syariah Problem dan Proses Perkembangan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu

Nahrawi, Amirah Ahmad. (2017). Pengaruh Capital Adequacy Ratio (CAR), Return On Assets (ROA) dan Non Performing Financing (NPF) Terhadap Pembiayaan Murabahah BNI Syariah. Perisai Vol 1 (2), April 2017, 59-98

Indonesia (2008). Undang-undangNo. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. Jakarta: Menteri Keuangan.

Veithzal dan Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Bumi Aksara: Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.15412

Flag Counter    Â