Implementasi Maqashid Syariah pada Bank Umum Syariah (Bus) di Kota Bandung

Dena Rosdiana, Dewi Rahmi, Susillo Setiyawan

Abstract


Abstract. The development based on the value of Islam aims to achieve maslahah and avoid mudharat. Maslahah can be achieved by maqashid sharia that aims to protect religion, the soul, resourceful, property and its descendants. Therefore, maqashid sharia should be the framework of each of the policies and mechanisms of development. BUS as an institution whose role in the development and also based on sharia, it is fitting to implement maqashid sharia in all its activities. This research used the descriptive method with quantitative approach. The data is the primary that was obtained throught survey of respondents. The analysis done in quantitative by scoring against the answers of respondents using the scale of likert. The method of analysis using the method of statistics descriptive in a way to describe the data obtained as it is. The result of research the implemtation of maqashid sharia in keeping religion has reached 83%, keeping the soul has reached 84%, keeping the sense has reached 80%, keeping the treasure has reached 79%, and keeping the descent has reached 81%. With the indicators used in this research, BUS in Bandung have very good implemented of maqashid sharia.

Keyword : Bank Umum Syariah, Maslahah, Maqashid Syariah

 

ABSTRAK. Pembangunan berdasarkan nilai Islam bertujuan untuk mencapai maslahah dan menghindari mudharat. Menurut Al Syathibi maslahah dapat dicapai dengan maqashid syariah yang bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Oleh karena itu, maqashid syariah haruslah menjadi kerangka dalam setiap kebijakan dan mekanisme pembangunan. BUS sebagai lembaga yang berperan dalam pembangunan dan juga berbasis syariah, sudah sepatutnya mengimplementasikan maqashis syariah dalam aktivitasnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan merupakan data primer yang didapat melalui survey terhadap responden. Analisis dilakukan secara kuantitatif dengan melakukan skoring terhadap hasil jawaban responden menggunakan skala likert. Metode analisis menggunakan metode statistik deskriptif dengan cara mendeskripsikan data yang didapat sebagaimana adanya. Hasil dari penelitian bentuk implementasi maqashid syariah dalam menjaga agama sudah tercapai 83%, menjaga jiwa sudah tercapai 84%, menjaga akal sudah tercapai 80%, menjaga harta sudah tercapai 79%, dan menjaga keturunan sudah tercapai 81%. Dengan indikator yang digunakan dalam penelitian ini, BUS di Kota Bandung sudah mengimplementasikan maqashid syariah dengan sangat baik.

Kata Kunci : Bank Umum Syariah, Maslahah, Maqashid Syariah


Keywords


Bank Umum Syariah, Maslahah, Maqashid Syariah

Full Text:

PDF

References


Abubakar Abdullahi. 2016. Maqasid Shari’ah as a Framework for Economic Development Theorization. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, Year : 2 Volume 2 No. 1

Ismail. 2014. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana Prenadamedia Grup.

Michael P. Todaro, Stephen C. Smith. 2009, 2011. Pembangunan Ekonomi Terjemahan Indonesia. Indonesia : Erlangga.

Mingka Agustianto. 2013. Maqashid Syariah Dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Jakarta : Iqtishad Publishing.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2017. Statistik Perbankan Syariah. Retrieved from http://www.ojk.go.id

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia. 2011. Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawali Pers.

Rizki Sandy. 2017. Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah. Jurnal Amwaluna Volume 1 No. 2 Hal 231-245

Sahroni Oni, Karim Adiwarman. 2015. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam, Sintesis Fiqih dan Ekonomi. Jakarta : Rajawali Pers.

Sana Ullah, Adiqa K. Kiani. 2017. Maqasid Al-Shariah Based Socio Economis Development Index (SCECDI) : The case of some selected Islamic Economies. Journal of Emerging Economies and Islamic Research Volume 5 No 3

Sudarsono Heri. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Ekonosia




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13368

Flag Counter    Â