Implementasi Maqashid Syariah Bagi Pelaku Usaha di Desa Trusmi Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon

Nur Saadah, Nur Fahmiyati, Westi Riani

Abstract


Abstract.Batik is an authentic Indonesian cultural heritage. In West Java, the center of traditional batik located in the Trusmi area of Cirebon Regency. The batik sector is designated as a leading sector, but the competition of batik business is very tight. The motivation of business people to maximize profits causes business actors to often press craftsmen, especially in terms of the cost of making batik, so that craftsmen cannot maintain their quality and do not develop creativity. Such things describe business behavior that is not in accordance with business rules that should be applied in Islamic law. These rules must be obeyed so that the business that is run can be beneficial not only for oneself as well as for others and for the achievement of the objectives of sharia (Maqashid Sharia).

The method of analysis of this study uses descriptive method with a quantitative approach. The data used are primary data obtained through questionnaires to 100 batik entrepreneurs in Trusmi Village. The analysis is carried out quantitatively by scoring the results of the respondents' answers using a Likert scale.

Abstrak. Batik merupakan warisan budaya asli Indonesia. Di Jawa Barat, sentra batik tradisional yang berada di kawasan Trusmi Kabupaten Cirebon. Sektor batik ditetapkan sebagai sektor unggulan, namun persaingan usaha batik trusmi sangat ketat. Motivasi pelaku usaha untuk memaksimalkan profit, menyebabkan pelaku usaha kerap menekan pengrajin terutama dalam sisi ongkos pembuatan batik, sehingga pengrajin tidak bisa menjaga kualitasnya dan tidak mengembangkan kreativitas. Hal seperti itu menggambarkan perilaku usaha yang tidak sesuai dengan aturan bisnis yang seharusnya diterapkan dalam syariat Islam. Aturan-aturan tersebut harus dipatuhi agar bisnis yang dijalankan dapat bermanfaat bukan hanya untuk diri sendiri juga untuk sesama dan untuk tercapainya tujuan syariah (Maqashid Syariah).

Metode analisis penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan merupakan data primer yang didapat melalui penyebaran kuisioner kepada 100 pelaku usaha batik di Desa Trusmi. Analisis dilakukan secara kuantitatif dengan melakukan skoring terhadap hasil jawaban responden menggunakan skala likert.

Berdasarkan pengolahan kuisioner yang berasal dari 100 responden, para pelaku usaha batik di Desa Trusmi telah mengimplementasikan Maqashid Syariah dalam menjalankan bisnisnya, hal ini dibuktikan dengan capaian 94,5% untuk menjaga agama, 92% untuk menjaga jiwa, 90,5% untuk menjaga akal, 92,5% untuk menjaga keturunan/kehormatan, dan 94% untuk menjaga harta.

Kata Kunci : Batik, Maqashid Syariah


Keywords


Batik, Maqashid Syariah

Full Text:

PDF

References


Amalia, F. (2013). Etika Bisnis Islam: Konsep dan Implementasi Pada Pelaku Usaha Kecil. Retrieved Juli 1, 2018, from journal.uinjkt.ac.id

Bakrie, A. J. (1996). Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon. 2017. Kabupaten Cirebon Dalam Angka. Retrieved from http://www.bps.go.id

Deryy, T., Ramadhan , A., Nurhasanah, N., Fauziah, E., Malik, Z. A., Iskandar, M. R., & Febriadi, S. R. (2015). Muamalah. Bandung: LSIPK Unisba.

Ghulam, Z. (2016). Implementasi Maqashid Syariah dalam Koperasi Syariah. Iqtishoduna Vol. 7 No. 1.

Hadi, K. (2012). Implementasi Maqashid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol. 1, No. 3.

Jauhar, A. A.-M. (2009). Maqashid Syariah. Jakarta: AMZAH.

Julia, A., Nurfahmiyati, & et al. (t.thn.). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Persaingan Usaha Di Industri Kerajinan Batik - Kabupaten Cirebon.

Kuncoro, M. (2013). Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi. PT Gelora Aksara Pratama.

Minka, A. (2013). Maqashid Syariah Dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Jakarta.

Muchlis, S., & Sukirman, A. S. (2016). Implementasi Maqashid Syariah Dalam Corporate Social Responsibility Di PT Bank Muamalat Indonesia.

Mufraini, M. A. (2011). Etika Bisnis Islam. Jakarta: Gramata Publishing.

Natadipurba, C. (2016). Ekonomi Islam. Bandung: PT Mobidelta Indonesia.

Norvadewi. (2015). Bisnis Dlam Prespektif Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 01.

Rianse, U., & Abdi. (2012). Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi . Bandung: Alfabeta CV.

Sahroni, O., & Karim, A. A. (2015). Maqashid Bisnin dan Keuangan Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sinaga, A. A. (2013). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Yang Menjual Produknya Dengan Sistem Penjualan Langsung/Direct Selling (Studi Kasus Pada Perusahaan Pt.Harmoni Dinamik Indonesia). 1, 3.

(t.thn.). Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

(t.thn.). Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Utami, C. B. (2016). Tingkat Kesejahteraan Rumah Tangga Tenaga Kerja Perempuan Industri Batik Di Desa Trusmi Kulon Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon. Tingkat Kesejahteraan ............ (Citra Bakti Utami).




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.11729

Flag Counter    Â