Gambaran Gangguan Pendengaran pada Karyawan PT.X
Abstract
Abstract. Hearing is a physiological state of the body that functions to identify sounds or sounds. Hearing loss is divided into two parts, namely conductive hearing loss and sensory hearing loss. Conductive hearing loss is hearing loss due to problems with the ear canal, middle ear and hearing bone. Sensory hearing loss can result from disorders of the inner ear, cochlea, cochlear nerve, and central auditory processing. The purpose of this study was to determine the description of hearing loss using an observational, descriptive method with a cross sectional design with data collection using total sampling methods and obtained 100 respondents. The results of 100 employees of PT. X, part of hot sheet steel production (BLP) in Cilegon City, Banten, showed that 22 workers with conductive hearing loss, no workers with sensory impairment and 78 employees without hearing loss. There were 6 people less than 10 years old who had conductive hearing loss, while 16 employees had a working period of more than 10 years who had conductive hearing loss. This states that conductive hearing loss is more than sensory hearing loss in PT. X production section.
Keywords : Employee, Hearing Loss, Hearing
Abstrak. Pendengaran merupakan keadaan fisiologis tubuh yang berfungsi untuk identifikasi bunyi atau suara. Gangguan pendengaran dibagi dua bagian yaitu gangguan pendengaran konduktif dan gangguan pendengaran sensori. Gangguan pendengaran konduktif merupakan gangguan pendengaran akibat masalah dengan saluran telinga, telinga tengah dan tulang pendengaran. Gangguan pendengaran sensori dapat berasal dari gangguan telinga bagian dalam, koklea, saraf koklea, dan pemrosesan pendengaran pusat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran gangguan pendengaran dengan menggunakan metode deskriptif observational dengan desain cross sectional dengan pengambilan data menggunakan metode total sampling dan didapatkan 100 responden. Hasil dari 100 pekerja PT. X bagian produksi baja lembaran panas (BLP) di Kota Cilegon Banten, diperoleh hasil bahwa pekerja yang memiliki gangguan pendengaran konduktif sebanyak 22 orang, tidak terdapat pekerja dengan gangguan sensori dan karyawan yang tidak memiliki gangguan pendengaran sebanyak 78 orang, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 10 tahun yang memiliki gangguan pendengaran konduktif terdapat 6 orang sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari 10 tahun yang memiliki gangguan pendengaran konduktif terdapat 16 orang. Hal tersebut menyatakan bahwa gangguan pendengaran konduktif lebih banyak daripada gangguan pendengaran sensori pada pekerja PT. X bagian produksi.
Kata Kunci: Gangguan Pendengaran, Karyawan, Pendengaran
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sherwood L. Human Physiology From Cell to System. In: 9th editio. 2014.
Rizqi Septiana N, Widowati Kesehatan dan Keselamatan Kerja E, Ilmu Kesehatan Masyarakat J, Ilmu KeolahragaanUniversitas Negeri Semarang F. Gangguan Pendengaran Akibat Bising. 2017;1(1):73–82.
Jumali J, Sumadi S, Andriani S, Subhi M, Suprijanto D, Handayani WD, et al. Prevalensi dan Faktor Risiko Tuli Akibat Bising pada Operator Mesin Kapal Feri. Kesmas Natl Public Heal J. 2013;7(12):545.
Eryani YM, Wibowo CA, Saftarina F, Kedokteran F, Lampung U, Ilmu B, et al. Faktor Risiko Terjadinya Gangguan Pendengaran Akibat Bising Risk factors Occurrence of Noise Induce Hearing Loss. 2017;7(November):112–7.
World Health Organization. WHO global estimates on prevalence of hearing loss. 2018.
Mayasari D, Khairunnisa R, Ilmu B, Komunitas K, Kedokteran F, Lampung U. Pencegahan Noise Induced Hearing Loss pada Pekerja Akibat Kebisingan Prevention of Noise Induced Hearing Loss on Workers Due to Noise Expossure. 2017;
Shield B. Evaluation of the social and economic costs of hearing impairment. A report for Hear-it. Hear-it. 2012;(October):159.
Dahlstrom DL. Occupational Noise. Hamilt Hardy’s Ind Toxicol Sixth Ed. 2015;(9):1115–22.
Annual Report of PT. Krakatau Steel. Initiat Transform to maximize Perform. 2018;
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2016. 2016;2002(1):35–40.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970. TENTANG Keselam KERJA. 1970;12(8):1.
Mahanani PT. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Pt Krakatau Steel Serta Implementasi Smk3 Di Ssp Ii Pt Krakatau Steel Cilegon. 2009;119
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/kedokteran.v7i1.26640
  Â