Pengetahuan tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada Mahasiswa tingkat IV Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung

Alvi Revianti, Titik Respati, Yuliana Ratna Wati

Abstract


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan kesehatan adalah upaya pemerintah untuk memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan untuk seluruh penduduk. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan gambaran pengetahuan mahasiswa tingkat empat Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung mengenai JKN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif melalui pendekatan cross sectional. Sampel penelitian ini adalah seluruh mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Bandung tingkat 4 tahun ajaran 2014-2015 dengan jumlah 157 mahasiswa. Hasil penelitian menunjukkan Mahasiswa tingkat empat dengan jenis kelamin laki-laki, mayoritas memiliki pengetahuan tentang JKN dengan kategori cukup, sedangkan pada perempuan mayoritas memiliki pengetahuan dengan kategori baik. Mahasiswa dengan pengetahuan baik  mendapatkan informasi dari beberapa sumber sedangkan yang pengatuannya cukup sumber informasi hanya berasal dari perkuliahan.


Keywords


Tingkat pengetahuan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Mahasiswa tingkat 4.

References


UUD 1945 Amandemen II pasal 28 H, [diunduh 13 Januari 2015]. Tersedia dari: http://www.kpi.go.id/download/regulasi/UUD%201945.pdf.

Mundiharno HT. Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional. [diunduh 13 Desember 2014]; 21 hlm. Tersedia dari: www.bkkbn.go.id. 2013;

Kemenkes RI. Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta. 2014.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [Internet]. [diunduh 16 Desember 2014] tersedia dari: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.

Undang-Undang no.24. tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 2011.

Rosmha W. Dokter Takut Tekor, ini Jawaban BPJS. kompas [Internet]. [diunduh 16 Desember 2014]; tersedia dari: http://health.kompas.com/read/2014/01/07/0956205/Dokter.Takut.Tekor.Ini.Jawaban.BPJS.

Peraturan Presiden no. 32/1996. [diunduh 3 Januari 2015]. Tersedia dari: http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_pp/PP No. 32 Th 1996 ttg Tenaga Kesehatan.pdf.8. Notoatmodjo S. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta; 2005.

Kementrian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 [Internet]. 2014. tersedia dari: http://www.hukor.depkes.go.id/10. Samsul Arifin. Peran Dokter Layanan Primer sebagai Gatekeeper di Era JKN/BPJS Kesehatan. 2013.

Kementrian Kesehatan RI. Konsep pelayanan kesehatan primer dalam era Jaminan Kesehatan Nasional. 2013.

Undang-Undang no.40. tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2004..

Notoatmodjo S. Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta; 2010.

Friedman. Buku Ajar Keperawatan Keluarga Riset Teori dan Praktek. Jakarta: EGC; 2005.

Rohmawati D. Hubungan Pengetahuan Sikap dan Sosial Ekonomi dengan Pemilihan Jenis Iuran Keikutsertaan JKN Mandiri pada Wilayah Cakupan JKN Tertinggi di Surakarta. [diunduh 26 Juni 2015]. Tersedia dari: http://eprints.ums.ac.id/32416/20/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/kedokteran.v0i0.1457

Flag Counter    Â